Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Tertinggi di Antara Komplotan Pengedar Narkoba Salemba

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukum berat dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Ammar merupakan yang paling tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam jaringan yang sama.

JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Ammar Zoni dipidana 9 tahun penjara (dikurangi masa tahanan). Dengan pidana denda Rp 500 juta.

Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, denda diganti dengan tambahan kurungan selama 140 hari.

Perbandingan Tuntutan Terdakwa Lain
Dalam berkas dakwaan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan untuk lima rekan Ammar dengan durasi yang bervariasi, yakni Asep bin Sarikin & Ade Chandra Maulana dipidana 6 tahun penjara.

Ardian Prasetio dipidana 7 tahun penjara, Andi Mualim & Muhammad Ripaldi dipidana 8 tahun penjara. Seluruh terdakwa dikenakan denda yang sama, yakni Rp 500 juta.

Jaksa membeberkan beberapa alasan yang memberatkan hukuman para terdakwa, terutama Ammar Zoni. Aksi pengedaran narkoba yang dilakukan di lingkungan Lapas Salemba dinilai sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

Selain itu, Ammar Zoni beserta tiga terdakwa lainnya, di antaranya Ardian, Andi, dan Ripaldi dinilai tidak kooperatif.

“Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,” tegas JPU.

Perbuatan mereka juga dianggap bertentangan keras dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia. (Ralian)