Belum Bayar Kerugian Negara, Acset Jadi Tersangka, Erman Umar: Korporasi BTS Harusnya Diberlakukan Sama

BTS 4G Sisakan Uang Pengganti 6, 2 T
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Korporasi (PT. Acset Indonusa Tbk)
dijadikan tersangka perkara Tol MBZ terkait belum dibayarkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar lebih.

Dengan demikian, korporasi dalam perkara Skandal BTS 4G yang merugikan negara sampai Rp 8, 03 triliun hanya hitungan waktu untuk dijadikan tersangka.

Asumsinya, jumlah uang negara yang dikembalikan para terpidana Skandal BTS 4G baru mencapai Rp 1, 7 triliun sehingga masih tersisa Rp 6, 2 triliun (T) belum dikembalikan ke negara, seperti disampaikan Hakim Sukartono yang
yang adili tersangka Mantan Menkominfo Jhonny G. Plate pada Rabu (8/11/2023).

“Masuk akal dan harusnya begitu mengacu kepada perkara BTS 4G, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Rabu (31/7) sore.

Pria Minang yang selalu konsisten dalam menegakan hukum ini beralasan perkara BTS 4G banyak diantaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Jhony G. Plate dan Qosasi sebagai contoh, ” ungkapnya.

Mantan Menkominfo Jhonny G. Plate. Bahkan, selain kasasi ditolak pada Selasa (9/7/2024), permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak oleh Mahkamah Agung, Selasa (13/5/2024.

Terakhir, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi malah sudah menjalani Bebas Bersyarat dalam perkara BTS pada Rabu (30/4/2025).

Sekedar mengingatkan Jhonny Dkk didakwa terkait perkara pokok (tindak pidana korupsi penggadaan BTS 4G).

Sedangkan Qosasi yang juga Mantan Kader Demokrat terkait suap dan atau gratifikasi Rp 40 miliar agar kasus BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan.

KORPORASI

Dalam perkara BTS 4G terungkap di sidang sejumlah korporasi terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi.

Diantaranya, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Hermawan (Dirut PT. Solitech Media, Red) Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi.

Selanjutnya, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).

Selanjutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.

NISTRA JOHAN DKK

Disamping Korporasi, sesungguhnya pula subyek hukum perseorangan banyak yang belum tersentuh.

Seperti terungkap dalam BAP Irwan Hermansyah ada sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang serupa agar kasus BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan.

Sebut saja nama Mantan Staf Ahli Menko Perekonomian (kini, Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut dalam BAP Tersangka Iwan Hermansyah menerima Rp 27 miliar, Direktur Pertamina Erry Sugiharto Rp 10 miliar, Nistra Yohan Rp 70 miliar dan masih banyak lagi.

Dito dan Erry berulang menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dimaksud, tapi mereka tidak menyoal BAP Irwan.

Khusus Nistra sebaliknya. Dia tidak pernah sekalipun diperiksa yang di BAP disebut sebagai Tenaga Ahli Komisi I DPR l. Tidak diketahui alasannya.(ahi)