Kent Dkk Berpotensi Dijadikan Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: MAKI berikan warning kepada Kejaksaan Agung bakal ajukan gugatan praperadilan (Prapid) jika perkara Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dihentikan penyidikannya (SP 3).
“Pasti, kita akan ajukan gugatan Prapid jika perkara Bos Djarum dihentikan penyidikannya, ” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Kejagung, Jumat (5/12).
Dugaan bakal dihentikannya perkara Victor terkait pengurangan pajak dan atau gratifikasi pada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan pada 2015-2020 sudah dicium MAKI, meski masih tentatif sifatnya.
Pria Flamboyan yang kini berpenampilan sedikit nyentrik dengan topi koboi dibatas kepalanya, merujuk pada pencabutan cegah. Padahal, cegah baru dilakukan pada 14 November lalu.
Kedua, kurang transparannya penanganan perkara dengan ditiadakannya jadwal pemeriksaan dan rilis perkara sehingga Publik tidak tahu kasus posisi sebenarnya.
“Dua indikator ini yang menguatkan akan dihentikan penyidikan perkara Bos Djarum, ” ujarnya memberi argumentasi.
Kapuspenkum Anang Supriatna ditemui terpisah adalah hak MAKI untuk mengajukan Prapid.. “Satu hal yang pasti perkara tetap berjalan sampai kini, ” tegasnya.
Menurut Anang, Kejaksaan konsisten untuk menuntaskan perkara dan oleh karena itu beri mereka waktu untuk bekerja.
“Kita konsisten untuk tuntaskan perkara. Beri kesempatan mereka bekerja, ” pintanya kepada Pers.
KORBANKAN ANAK BUAH ?
Lalu bagaimana skenario berikutnya ?
Boyamin katakan dirinya tidak bicara skenario dan tepis isu itu. Dia hanya melihat dari fenomena penanganan perkara besar ada kecendrungan bos besar lolos jerat pidana dan sebaliknya ‘ditumbalkan’ ke anak buah.
Namun, kemudian dia buru-buru ingatkan dia hanya berdasarkan pengamatan MAKI saja selama puluhan tahun aktif mengkritisi berbagai penanganan kasus korupsi.
“Benar atau tidak, waktu akan menjadi saksi, ” tutur Boyamin.
Dari catatan, ada perkara Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama, (Kemenag) 2010.
Selain petinggi Kemenag, para Direksi PT Berca Herdaya Perkasa milik Alm. Murdaya Widyawimarta Poo sekaligus Bos PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya).
Tiga orang dijadikan tersangka, yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP), ZAS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MM (Panitia Pengadaan).
Khusus Liem Wendra Halingkar, sudah kedua kalinya jadi tersangka, setelah sebelumnya terkait kasus pengadaan sistem informasi pajak, di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan terbukti.
Dia diseret ke meja hijau bersama koleganya Direktur Government Technical Support PT BHP Michael Surya Gunawan. Meski keduanya terbukti bersalah, Alm. Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya selaku Dirut-nya hanya menjadi saksi dan lolos dari jerat hukum.
CALON TERSANGKA ?
Berbeda dengan Victor, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT. Graha Padma Internusa) dan Karl Layman ( Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak) tetap dicegah.
“Apakah dengan tidak dicabutnya status cegah terhadap 4 orang lain bisa disebut mereka tidak kooperatif, tentu penyidik yang tahu, ” hindarnya untuk berspekulasi.
Alasan kooperatif dikedepankan dan dijadikan alasan pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono selaku Dirut PT. Djarum.
Ketika dicecar lagi, apakah dengan demikian keempat orang tersebut berpotensi ditetapkan tersangka ?
“Lagi saya katakan itu kewenangan penyidik, ” tegasnya.
Tapi, dia tidak tepis dari pengalaman penanganan perkara aneka kasus korupsi, pencegahan itu bisa disebut salah satu indikasi.
“Bakal berujung perubahan status. Fakta hukum alias alat bukti menjadi parameter, ” akhiri Boyamin.(ahi)












