Berulang Diperiksa, Anggota Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI) Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka ?

Perkara Sritex Mandeg 3 Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pengurus Bank BRI, Bank BNI dan LPEI selaku anggota Sindikasi Perbankan terus diperiksa dalam Skandal Sritex namun tak satupun dijadikan tersangka ?

“Pertanyaan menarik yang harus dijawab Kejaksaan Agung, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Senin (21/7).

Menarik yang dimaksud Iqbal lantaran kredit sebesar Rp 2, 5 triliun yang dikucurkan untuk Sritex sarat perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks yang sama Pengurus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, Bank DKI dan Bank Jabar dan Banten (BJB) justru dijadikan tersangka minus Bank Jateng. Padahal, kredit yang dikucurkan hanya Rp 1 triliun.

“Suka tidak suka, Kejagung harus menjelaskan alasan mengapa anggota Sindikasi Perbankan belum juga dijerat. Paling tidak dicegah ke luar negeri, agar tidak gaduh di ruang Publik, ” pintanya.

Iqbal menyadari penetapan tersangka seseorang itu melalui proses yang panjang, dalam hal ini pengumpulan alat bukti.

Selain itu, kesibukan Kejagung menjaga aneka perkara korupsi lainnya.

“Kita sangat memahami itu, kendati demikian hendaknya Kejagung juga bisa menjawabnya segera agar Trust Publik tetap terjaga, ” pungkas Iqbal.

LPEI

Pekan terakhir, pengurus Bank BRI, Bank BNI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) bergantian diperiksa.

Jumat (18/7) diperiksa RFL selaku Kadiv
Pembiayaan II LPEI dan RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI).

Serta BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI) yang diperiksa pada Rabu (16/7).

Kemudian, Kamis (17/7) diperiksa RY Account Officer DBU 2016 BRI dan FS (Junior Account Officer BRI). Serta, ISK (Group Head DBU BRI) dan LH (Group Head ARK BRI), Rabu (16/7).

Unsur Bank BNI, RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012), NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012).

Kemudian, SMS (Pegawai Bank BNI),
EMSS (HCCA BNI tahun 2016) dan RTPS (Manager Sindikasi tahun 2012).

Sejak disidik 23 Maret 2023 baru tiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (21/5)), terdiri Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank Pembangunan Jabar dan Banten (BJB) dan Iwan Setiawan Lukminto (Mantan Dirut PT. Sritex).

Khusus Bank Jateng, baru diperiksa pada Selasa (8/7) terhadap SPR diduga Supriyatno yang menjabat Dirut BPD Jateng periode 2018 – 2021 dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tahun 2018 OS diduga Ony Suharsono.

Namun sampai kini mereka tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

KONGKALIKONG

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar, Rabu (21/5) praktik korupsi yang terjadi karena ada permufakatan jahat antara Iwan dengan Perbankan.

Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1, 08 miliar dolar AS setara Rp 15, 66 triliun. Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85, 32 juta dolar AS atau Rp 1, 24 triliun.

Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan. Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi).

“Sesuai ketentuan Perbankan, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit, ” tegas Qohar.

Akibat praktik cincai alias kongkalikong ini kredit Rp 3, 588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias
tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar.

Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.(ahi)