Buat Terang Skandal Pertamina: Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Radjasa Harus Diperiksa

Riza Chalid Tak Mungkin Main Sendirian
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung harus panggil dan periksa Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Mantan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

“Harusnya demikian agar perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang terang benderang, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin.
(14/10).

Munculnya dua nama tersebut berawal kesaksian Mantan Dirut Pertamina (2009- 2014) Karen Agustyawan di persidangan Mentan Dirut PT. Pertamina Patra Niaga Dkk, di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Senin (27/10).

Kemudian, nama dua pejabat yang disebut Karen menjadi terang -benderang usai disebut Pegiat Intelijen Kol. Sri Radjasa Chandra dalam percakapan di Madilog (Forum Keadilan TV), belum lama ini.

“Nama dua pejabat yang temui Karen dalam acara pernikahan di kawasan Jakarta Selatan, adalah Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Radjasa, ” ungkap Chandra.
Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) pemanggilan kedua orang mantan menteri, di era Pemerintahan SBY sangat mendesak guna mengungkap aktor intelektual.

Sejauh ini, Raja Minyak (The Gasoline Godfather) M. Riza Chalid diasosiasikan sebagai aktor intelektual ?

“Pertanyaannya apakah mungkin Riza bermain sendiri tanpa ada pihak lain, baik langsung atau tidak langsung, ” ucap Iqbal dengan tanda tanya.

Dalam konteks ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah tidaklah salah Kejagung memeriksa mereka sehingga perkara itu tergambar dengan jelas sekaligus membersihkan nama kedua mantan kedua petinggi tersebut.

“Saya juga ingat statement Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan barang rampasan perkara CPO di Kejagung, pada 20 Oktober. Dia minta agar hukum tidak tajam ke bawah, ” akhirnya.

Purnomo tercatat Penasehat Presiden bidang Energi. Hatta terakhir tercatat sebagai Calon Wapres dampingi Prabowo dalam Pilpres 2014 – 2019.

ARI SOEMARNO

Pada persidangan Senin (27/10), Karen mengaku pertama kali dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Dirut Pertamina (2006-2009) Ari Soemarno di Lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Saat itu Karen menjabat Direktur Hulu Pertamina.

“Saya baru pulang dari rapat ( di Natuna, Kepri Riau, Red). Di Lobi (Hotel Dharmawangsa) bersama Ari Soemarno dan lalu bertemu Riza Chalid. Saya diperkenalkan, ” tutur Karen.

Tidak berhenti disitu, masih kata Karena tak lama kemudian berkenalan dengan Irawan Prakoso pada kesempatan berbeda.

“Saat itu, Irawan pun singgung nama Riza Chalid. ”

Kembali kepada dua petinggi (saat itu) yang menghampiri Karen dalam acara pernikahan di Dharmawangsa.

Kedua petinggi itu minta Karen memberikan atensi kepada Riza Chalid.

“Atensi dimaksud adalah PT. Oiltangking Merak, ” sebut JPU Triyana Setia Putra.

Namun, Karen tak bergeming dan lalu persoalan diambil alih Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya Yuktyanta. Hanung pun kemudian dijadikan tersangka bersama Riza Chalid dan 6 tersangka lain.

Istilah Hanung, dalam kesaksian pada Senin (20/10) Karen “buang badan” (lalu ditindak lanjuti dengan mundur sebagai Dirut Pertamina) alias melepas kewenangan untuk menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak, 2014).

“Bila saya tidak tandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT. Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT. Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Riza Chalid,” ungkap JPU Triyana Setia Putra.

Triyana melanjutkan dalan BAP Hanung juga disebutkan Hanung berada dalam tekanan karena sebelumnya didatangi orang kepercayaan Riza Chalid, yakni Irawan Prakoso.

“Tekanan tersebut saya rasakan saat kedatangan Irawan Prakoso yang menyampaikan kekecewaan Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Oiltanking Merak) yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” pungkas Triyana.

TIDAK DILAKUKAN

Lepas validitas keterangan Sri Radjasa Chandra di forum Madilog, maka dapat dimaklumi bila perburuan Riza. Halid tidak maksimal?

Sampai kini, perburuan terhadap Pria berkumis yang ditetapkan tersangka bersama 8 tersangka lain pada Kamis (10/7/2025) hanya diserahkan ke Kejaksaan.

Meski, sempat disebut keberadaannya di Malaysia tapi Pemerintah tidak pernah tergerak untuk melakukan pendekatan Government to Government (G to G).

Bahkan, Red Notice yang dimohonkan melalui NCB Polri ke Pusat Interpol di Lyon, Perancis juga belum buahkan hasil.

Pria bernama lengkap Muhammad Riza Chalid juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 11 Juli.

Terhadap yang bersangkutan dikenakan status cegah dan sekaligus pencabutan paspor milik Riza oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 23 Agustus.

Terakhir, namanya dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO)
yang otomatis berstatus Buronan paska tiga kali dipanggil secara patut tak dipenuhi.(ahi)