Pegiat Anti Korupsi Yakin Ini Soal Waktu
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung cecar Jajaran Manajemen Bank BNI dan Bank BRI guna mencari tersangka baru Skandal Sritex.
Langkah ini paska ditetapkan Mantan Dirut Bank Jabar dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan Bank Jateng Supriyatno sebagai tersangka bersama 7 tersangka pada Selasa (22/7).
Dengan demikian lengkap sudah unsur Pimpinan 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditetapkan tersangka terkait pengucuran kredit bermasalah kepada Sritex Rp 1 triliun.
Sebelumnya, Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa telah dijadikan tersangka, Rabu (21/5).
Kedua Bank (BNI dan BRI) bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah anggota Sindikasi Perbankan terkait pengucuran kredit juga bermasalah kepada Sritex sebesar Rp 2, 5 triliun lebih, namun belum tersentuh hukum.
Kapuspenkum Anang Supriatna tidak menepis kemungkinan tersebut. Semua dilakukan sebagai upaya menuntaskan perkara Sritex secara menyeluruh.
“Pemeriksaan sendiri dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (sehingga dapat ditentukan siapa bakal dijadikan tersangka berikutnya, Red), ” katanya, Jumat (25/7) malam.
Pertanyaan soal belum dijaringnya ketiga anggota Sindikasi Perbankan menyeruak paska telah ditetapkannya 3 Pimpinan BPD sebagai tersangka.
Namun, semua keraguan itu kemudian ditepis Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan Pers, Selasa (22/6) malam.
Dia membagi perkara dalam dua klaster. Klaster pertama, yakni BPD dan kedua adalah Sindikasi Perbankan.
HITUNGAN WAKTU SAJA
Menurut kacamata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, penetapan tersangka unsur Sindikasi Perbankan hanya soal hitungan waktu saja.
Alasan Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia periode 2024 – 2029 modus yang diduga dilakukan cenderung sama, mulai permufakatan jahat dan dilanggarnya prinsip kehati-hatian bank (Prudential banking) dan dugaan permufakatan jahat bersama Dirut PT. Sritex (saat itu) Iwan Setiawan Lukminto.
“Dalam konteks ini, penyidik tinggal memastikan alat bukti melalui pemeriksaan dan hasil penggeledahan sebelum ini, ” ujarnya.
Terkait Direksi atau pejabat setingkat dibawahnya yang bakal dijadikan tersangka ?
“Hasil pemeriksaan lah yang menjadi parameternya, ” akhirinya sembari mengingatkan untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena pemeriksaan masih berlangsung.
BANK BNI DAN BRI
Jajaran Bank BNI yang diperiksa pada Jumat (25/7/2025) terdiri WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018 dan SMS (Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 -2012).
Sehari sebelumnya, diperiksa NA (Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014) bersama HIJ (Pemimpin BNI Cabang Surakarta).
Bagi NA ini tercatat untuk kedua kali dilakukan setelah yang pertama pada Rabu (23/7). Meski demikian sampai kini belum ada langkah hukum, seperti mencegah bepergian ke luar negeri terhadap NA.
Sementara unsur Bank BRI, adalah MC (Pejabat RM BRI 2014 – 2015) dan HS (Pejabat RM BRI tahun 2014 -2015) yang diperiksa pada Kamis (24/7).
Pada Rabu (23/7) diperiksa KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI.
Terakhir, diperiksa JFT selaku Arranger Sindikasi tahun 2012 pada Kamis (24/7).
Pemeriksaan ini melengkapi jajaran kedua bank yang diperiksa pekan lalu, yakni Kamis (17/7) terhadap RY Account Officer DBU 2016 BRI dan FS (Junior Account Officer BRI). Serta, ISK (Group Head DBU BRI) dan LH (Group Head ARK BRI), Rabu (16/7).
Unsur Bank BNI, RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012), NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012).
Kemudian, SMS (Pegawai Bank BNI),
EMSS (HCCA BNI tahun 2016) dan RTPS (Manager Sindikasi tahun 2012).
Sementara unsur LPEI yang telah diperiksa, adalah RFL selaku Kadiv
Pembiayaan II LPEI, RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI) yang diperiksa pada Jumat (18/7) dan BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI) yang diperiksa pada Rabu (16/7).(ahi)












