Cecar Jajaran Bank BJB: Petunjuk Bakal Ada Perubahan Status Unsur BJB di Skandal Sritex ?

Unsur BNI, BRI dan LPEI Juga Belum Tersentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap pemberian kredit Bank BJB kepada PT. Sritex Rp 543, 9 miliar, Jajaran Manajemen Bank BJB terus dicecar oleh Kejaksaan Agung.

Bagi Bank BJB, berurusan dengan Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung bukan pertama kali. Jauh sebelum ini pada 2018 Direksi BJB diperiksa dan bahkan Kadiv Umum Wawan Indrawan dijadikan tersangka perkara Penggadaan kantor cabang khusus di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang merugikan negara Rp 217 miliar.

Akankah Jajaran BJB bakal menyusul Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata yang dijadikan tersangka belum lama ini bersama Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa dan Dirut PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan tersangka berikutnya.

“Semua dilakukan dalam rangka perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus upaya buat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (26/6).

Dugaan bakal adanya tersangka baru mengacu keterangan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Rabu (21/5) bahwa pengucuran kredit oleh BJB (dan Bank DKI dan Bank Jateng, Red) dilakukan secara melawan hukum.

Qohar beralasan kredit diberikan tanpa disertai analisa yang memadai dan gaati prosedur serta persyaratan. Salah satunya tak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja.

Dari hasil penilaian Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys diketahui Sritex hanya peroleh peringkat BB- (miliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi).

Kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan ke perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

DIREKSI BANK BJB ?

Erman berpendapat Direksi Bank BJB tidak bisa lepas tangan karena patut diduga pengucuran kredit sebesar itu umumnya dilakukan melalui rapat direksi.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus mengorek keterangan dari semua Jajaran Direksi Bank BJB agar diketahui apakah kredit dikucurkan karena ada tekanan atau iming -iming gratifikasi ?

“Dalam kerangka ini, saya yakin bakal ada yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum, ” komentarinya secara terpisah.

“Dicky Syahbandinata yang sudah dijadikan tersangka hanya pelaksana kebijakan, jika melihat jabatannya dan bukan penentu apakah kredit patut diberikan atau tidak, ” akhiri Erman.

Jajaran BJB yang diperiksa pada Kamis (26/6), adalah CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit, HPY (Petugas/Maker Operasional Kredit Divisi Corporate Secretary) dan MR (GM Kredit).

Sehari sebelumnya, bahkan 8 Eksekutif BJB diperiksa sekaligus, terdiri ADM (Manager Credit Risk), UK, ER dan VSD (Account Officer), MA (Staf Credit Risk Korporasi), PRP (Officer Credit Risk), LS (Manager Operasi -Checker 1), TP (GM Operasional Kredit Bank)

BANK JAWA TENGAH

Secara terpisah, Kejagung periksa dua Komisaris PT. Bank Jawa Tengah atas nama SP dan FXS. Hal ini melengkapi pemeriksaan sehari sebelumnya terhadap OS selaku Direktur Bank Jateng.

Sejauh ini dari 3 Bank Daerah yang mengucurkan kredit ke Sritex baru unsur Bank DKI dan BJB yang dijerat tanpa unsur Bank Jateng. Kredit Bank Jateng kepada Sritex adalah Rp 395, 6 miliar.

Padahal, dari kasus posisi yang disampaikan Dr. Abd Qohar kepada wartawan, Rabu (21/5) jelas-jelas pemberian kredit dilakukan melawan hukum dan Sritex dalam keadaan ‘sakit. ‘

“Saya yakin ini soal waktu dan alat bukti belum cukup, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Jumat (28/6).

Disamping itu, pertanyaan lain belum dijeratnya unsur dari Sindikasi Perbankan terdiri Bank BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang mencapai Rp 2, 5 triliun.

“Seperti halnya, Bank Jateng. Saya berpendapat timm penyidik lagi kumpulkan alat bukti. Tidak mungkin, mereka lolos jerat hukum. Lha Wong, Sritex lagi sakit dan pemberian kredit tanpa analisa mendalam bisa lolos, ” pungkas Iqbal.

Total kredit yang diterima dari 3 Bank Daerah Rp 1 triliun dan Sindikasi Perbankan Pekat Merah Rp 2, 5 triliun. Total Rp 3, 5 triliun. Jumlah ini belum termasuk kredit dari 20 Bank Swasta.

Belakangan, diketahui kucuran kredit tidak digunakan untuk menyebarkan Sritex, tapi dilarikan ke anak usaha pemegang saham Sritex.

Terkait ini pula, isteri tersangka Iwan Setiawan Lukminto inisial MGW juga Dirut Utama PT Griya Asri Sejahtera ikut diperiksa, Kamis (26/6) setelah Iwan Kurniawan Lukminto (Dirut Sritex menggantikan kakaknya Iwan Setiawan Lukminto) pada Senin (23/6).(ahi)