Cecar Pejabat Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan dan PT. PSMI: Indikasi Para Tersangka Segera Ditetapkan

Payung Hukum Perkara PT. CNI Sultra

PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA: Periksa Pejabat Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Way Kanaan dan unsur PT. PSMI memperkuat indikasi tersangka perkara pemanfaatan lahan PT. Inhutani V Lampung segera ditetapkan baik unsur penyelenggara negara, swasta dan korporasi (PT. PSMI).

“Jika dalam perkara PT. CNI di Sultra bisa dilakukan baik unsur penyelenggara negara, swasta dan korporasinya. Kenapa dalam perkara PT. PSMI tidak bisa dilakukan, ” kata Pegiat Anti Korupsi, Senin (12/10) malam.

Dalam perkara PT. CNI (Ceria Nugraha Indotama) terkait tata kelola nikel di Sultra tahun 2017 – 2020 telah ditetapkan empat tersangka pada Jumat (25/9) meski CNI sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 401,6 miliar pada Jumat (28/8).

Terkait perkara PT. PSMI (Pemukasakti Manisindah) juga sudah menyerahkan kerugian negara Rp 1 triliun lebih, Kamis (10/9), tapi sampai kini tak kunjung ditetapkan tersangka juga belum ada jajaran Direksi PT. PSMI dan Penyelenggara Negara yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menduga Kejagung masih memperkuat pembuktian sebelum melangkah pada penetapan tersangka.

“Kita yakin penetapan tersangka hanya soal waktu. Namun tentunya, lebih cepat ditetapkan akan lebih baik biar Publik percaya bahwa Kejagung sungguh – sungguh menuntaskan perkara PT. PSMI, ” akhiri Iqbal.

Indikasi bakal ditetapkan penetapan diperkuat dengan dilakukan penyitaan barang bukti terhadap sejumlah kendaraan mewah,mulai Alphard dan Toyota Fortuner pada Kamis (17/9).

SEMUA UNSUR

Pejabat Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan yang diperiksa, adalah BS dan BR dari Kementerian Kehutanan.

Kemudian, L selaku Pensiunan Dinas Kehutanan Way Kanan periode 2006 – 2015 dan V dari PT. PSMI.

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” terang Kapuspenkum Anang Supriatna, Senin petang.

Pemeriksaan ini menambah deretan panjang para pihak yang telah diperiksa, termasuk dari Jajaran PT. Inhutani V.

Diantaranya, Komisaris Utama PT. Inhutani V Apik Karyana dan ES selaku Direksi PT. Inhutani V tahun 2012 – 2017, Rabu (9/9).

Serta TF alias Tachrir Fathoni. selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 – 2020 pada Kamis (10/9).

PEMUKASAKTI MANISINDAH

Perusahaan tersebut adalah perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula.

Perusahaan ini berafiliasi dengan Kerry Group. PT. PSMI didirikan bersama oleh investor asing dan pemilik PT. Gunung Madu Plantations (GMP). Produk mereka adalah Gula merek PSM / PSN.

Lokasi operasional pada Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Patut diduga PT. PSMI diduga mengelola lahan PT. Inhutani V secara melawan hukum di Way Kanan, Lampung seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu sejak tahun 2007.

Padahal, perjanjian dengan PT. Inhutani V baru ditandatangani pada 2013. (ahi)