Cegah, kini Sita Uang 2 Miliar di Rumah Iwan K. Lukminto: Petunjuk Kuat IKL Berubah Status ?

Lalu Kapan Giliran BPD Jateng -Sindikasi Bank
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tim Penyidik Sritex melangkah maju, dengan menyita uang Rp 2 miliar dalam dua pack plastik masing -masing berisi uang Rp 2 miliar dari kediaman Dirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), pada Senin (30/6).

Langkah maju tersebut mengindikasikan adik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (Mantan Dirut Sritex) tersebut bakal berubah status ?

Indikasinya, sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan sudah 4 kali diperiksa, terakhir diperiksa pada Senin (23/6).

“Bila disebut indikasi, bisa jadi. Sebab, dia sudah dicegah dan berulang diperiksa, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Selasa (2/7) malam.

Sesuai UU Keimigrasian, pencegahan dapat dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan (dalam rangka penyidikan, Red) juga terhadap seseorang yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Erman yang sudah berkiprah di dunia praktik hukum sejak era awal 90-an ini pada akhirnya alat bukti yang menjadi parameter.

“Alat bukti ukurannya, ” ujar Erman.

BANK CENTRAL ASIA

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan atas uang Rp 2 miliar yang disita di kediaman IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta, masing-masing bertuliskan PT. Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo dan tertulis tanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024.

Mengacu keterangan Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar pada Rabu (21/5) malam ada 3 Bank Pembangunan Daerah, Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI) dan 20 Bank Swasta. BCA bisa jadi bagian 20 Bank yang mengucurkan kredit ke Sritex.

Ketiga Bank Pembangunan Daerah kucurkan sekitar Rp 1 triliun. BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) sekitar Rp 2,5 triliun.
Harli menjelaskan pada Senin itu tim juga melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo dan rumah CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

“Dari penggeledahan di rumah AMS disita dokumen dua handphone. Sedangkan di kediaman CKN tidak ditemukan barang bukti terkait perkara Sritex, ” Selasa (1/7) sore.

ANAK USAHA

Tidak berhenti disitu, tim penyidik sadar sejumlah perusahaan yang diduga anak perusahaan Sritex dan juga diduga menikmati kucuran kredit Rp 3, 5 triliun yang macet dan berakibat muncul kerugian negara Rp 692, 9 miliar.

Perusahaan dimaksud, terdiri PT. Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, PT. Multi Internasional Logistic , di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta dan PT. Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Setelah Senin (30/6), tim penyidik lalu sasar Kantor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jateng pada Selasa (1/7).

“Lantaran sedang melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan, maka hasilnya belum diketahui, ” pungkasnya.

BANK BNI

Setelah dua pekan terakhir 3 Jajaran Pengurus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, Bank DKI dan BJB, kini kembali anggota Sindikasi Perbankan kembali diperiksa.

Eksekutif Bank BNI inisial CLT giliran diperiksa. Namun sampai pemeriksaan usai CLT yang menjabat Analis Sindikasi Bank BNI tahun 2014 tidak berubah status dan tidak dicegah ke luar negeri.

Sejak disidik, akhir Mei 2025 baru 3 tersangka ditetapkan atas nama Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa.

Lalu kapan giliran unsur BNI, BRI dan LPEI diminta pertanggung jawaban hukum ?

Bila mengacu keterangan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Rabu (21/5) bahwa pengucuran kredit oleh ketiga Bank BPD dan Sindikasi Perbankan dilakukan secara melawan hukum, menurut Erman tentu harus diminta pertanggung jawaban hukum.

“Apakah berujung tersangka atau tidak. Kembali kepada alat bukti, ” pungkas Erman.

Dalam keterangannya Qohar menerangkan kredit diberikan tanpa disertai analisa yang memadai dan gaati prosedur serta persyaratan. Salah satunya tak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja.

Dari hasil penilaian Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys diketahui Sritex hanya peroleh peringkat BB- (miliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi).

Kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan ke perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Saksi lain yang ikut diperiksa, adalah PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur.(ahi)