Di Luar Kewenangan Dewan Pers
PORTALKRIMINAL.ID – Dewan tegaskan tayangan JakTV hasil kerjasama antara Marketing JakTV dan Kliennya senilai Rp 484 juta bukan sebagai Karya Jurnalistik !
Penegasan Dewan Pers yang diterima Redaksi Portalkriminal.id., pada Jumat (9/5) ini mengakhiri polemik soal jurnalistik yang dilakukan Tian Bachtiar.
“Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik, ” sebut Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, M. S, Kamis (8/5).
Pernyataan sikap Dewan Pers ini disampaikan setelah meminta klarifikasi kepada manajemen JakTV pada Rabu, (30/4) di Sekretariat Dewan Pers Jakarta.
Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi pada Senin (5/5) Mei melalui aplikasi Zoom.
Dewan Pers juga mengundang Tian Bachtiar, namun dari dua kali kesempatan yang diberikan Tian Bahtiar tidak hadir.
Tian Bachtiar dalam kapasitas Direktur Pemberitaan JakTV sendiri telah ditetapkan tersangka bersama dua Advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, pada 22 April 2025 lalu.
Sejak penetapan Tian, yang telah diberhentikan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV sehari kemudian muncul dua topik besar di ruang Publik bahwa apa yang dilakukannya bagian dari kegiatan Jurnalistik. Sebaliknya, menyatakan tidak dan penetapan tersangka sudah tepat.
Tian bersama Marcella dan Junaedi dijadikan tersangka karena dugaan penghalangan penyidikan terkait penanganan perkara CPO, Timah dan Impor Gula.
Perkara ini mencuat paska tim penyidik perkara Zarof Ricar (Mantan Petinggi Mahkamah Agung) menggeledah rumah Zarof dan ditemukan dokumen soal kegiatan Marcella (Penasehat Hukum Terdakwa 3 Induk Korporasi Perkara CPO).
Tim penyidik sejurus kemudian geledah kantor Marcella Santoso dan ditemukan catatan dan paket biaya untuk seminar, demonstrasi serta pemberitaan tiga perkara.
Belakangan, perkara penghalangan penyidik berkembang dengan dijadikan Bos Buzzer M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army tersangka pada Rabu (7/5).
TINDAKAN PRIBADI
Sikap tegas Dewan Pers tidak berhenti disitu, disebutkan tindakan Tian bekerja sama dengan Kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik.
“Pernyataan ini dilakukan setelah dilakukan pengkajian atas dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers. ‘
“Dewan Pers mengatakan (berkesimpulan, Red) kegiatan Tian selain terkait kerja sama antara JakTV dan Kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers, ” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers rekomendasikan agar dalam melaksanan kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada UU nl Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Disamping itu, Penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers (Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers).
Terakhir, JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis (butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional).(ahi)












