Krimum  

Curiga Lihat Motor Tanpa Kunci, Unit Reskrim Polsek Ciledug Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

TANGERANG : Dua terduga pelaku curanmor terjaring anggota Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang saat patroli mobile di wilayahnya. Tersangka Y (27) berperan sebagai pemetik, dan YD (35) sebagai joki hingga kini masih terus diperiksa, guna mengungkap kemungkinan terlibat pencurian serupa di wilayah lain.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, mengatakan pihaknya mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melaju beriringan, salah satunya terlihat tidak adanya kunci menggantung pada kontak kendaraan lalu
dilakukan pembuntutan hingga wilayah Jombang, Ciputat.

Dikatakan kapolsek, kedua lelaki itu selanjutnya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu tanggal 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Namun ketika tim opsnal reskrim yang berpatroli di waktu subuh itu melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan pada kendaraan Honda Beat warna merah hitam diketahui kontak motor dalam kondisi rusak terdapat mata kunci T yang patah di dalam rumah kontak,” jelas Susida dalam keterangan rilisnya, Minggu (21/6/2026) siang.

Menurut kapolsek, dari hasil penggeledahan petugas menemukan kunci T, magnet, anak mata kunci, dan sebilah badik dililit lakban hitam. Kedua pria itu dibawa ke Polsek Ciledug, berikut dua sepeda motor serta dua HP diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Honda Beat merah hitam diduga hasil curian, sedangkan Honda Beat hitam putih nomor polisi G-2122-NF milik para pelaku,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan dalam mengungkap tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata kapolres.

Alumni Akpol tahun 2002 itu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110,” demikian Jauhari. (Warto)