Nasib Para Isteri
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah belum adanya solusi untuk memulangkan tersangka M. Riza “Gasoline King” Chalid dari Malaysia, penyidikan tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung terus menggeliat.
Presiden Director PT. Medco E&P inisial RG diduga Ronald Gunawan diperiksa. Hanya saja, sampai pemeriksaan usai belum diketahui keterkaitan perusahaan yang didirikan Alm. Arifin Panigoro pada 1980 dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Anang Supriatna tidak berbicara banyak soal diperiksanya Medco E&P Indonesia dalam perkara yang merugikan negara Rp 285 triliun bukan miliar ini.
“RG diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana, ” katanya, Kamis (14/8) malam.
Bagi Medco, Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung bukan hal asing sebab jauh sebelum ini tepatnya, Kamis (28/6/2001) Dirut Utama Medco Duta dan Datelite Obersea Hilmi Panigoro pernah diperiksa.
Pemeriksaan terkait dengan utang sebesar 75 juta dolar AS kepada PT. Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Hilmi mengaku yang digunakan hanya 63 juta dolar AS dan sudah dikembalikan 22 juta dolar AS.
Tersangka Sudjiono Timan sendiri akhirnya lepas tuntutan pidana, setelah permohonan PK (Peninjuan Kembali) dikabulkan oleh Mahkamah Agung meski saat itu dia status buron. PK diajukan oleh isterinya.
Sampai kini, pemulangan Riza Chalid baru sebatas kata-kata. Belum ada sikap jelas, permohonan kepada Pemerintah Malaysia untuk pulangkan Riza dan atau melalui hanya melalui mekanisme hukum biasa.
NASIB PARA ISTERI
Di bagian lain, Kejagung periksa DFR selalu isteri tersangka HB adalah Hanung Budya (Direktur Pemasaran & Niaga PT. Pertamina) dan MR (Isteri Irawan Prakoso).
Sejauh ini belum diketahui alasan pemeriksaan para isteri tersebut, tapi lepas dari semua itu nasib mereka cukup memprihatinkan. Mereka harus berhadapan dengan Jaksa atas pekerjaan suaminya.
“Bisa disebut resiko isteri Direktur, ” ucap pendek Pegiat Anti Korupsi, Jumat (14/8).
Disebut resiko, kata Iqbal karena itu konsekwensi logis dari jabatan suami mereka.
“Bahwa mereka harus meninggalkan rumah guna diperiksa terkait suami mereka yang dijerat perkara dugaan tindak pidana korupsi, itu yang menyedihkan. “
Oleh karena itu, dia berharap para isteri juga harus berani mengingatkan suami, bila menerima sesuatu yang lebih dari biasanya.
“Tidak lain tidak bukan, maksudnya agar kejadian seperti itu tidak menimpa para isteri Direktur atau pemegang kekuasaan lainnya, ” tutup Iqbal.
Saksi lain yang diperiksa, antara lain NQ (VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT. Pertamina Oktober 2020 – Agustus 2021) dan YP (Analyst Governance Performance Risk & Complain PT. Pertamina Patra Niaga).
Lainnya, FTR (Manager Market Research & Data Analysis PT. Kilang Pertamina Internasional), HSN (Chartering Manager PT. Mahameru Kencana Abadi), YCB (Officer Crude & Black Oil Operation I PT. Pertamina International Shipping).
Terakhir, SM (Pj. VP Board Strategis Support PT. Pertamina) dan GPM (Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. Periode 3 Maret 2022 -29 Agustus 2024).(ahi)












