Interpol Atau G to G ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Di tengah simpang -siur soal pemulangan Riza CHalid dari Malaysia, tiba-tiba Awang Lazuardi (Dirut EP Cepu periode 2020-2022l) nongol di ruang tunggu pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Pertanyaan pun mengemuka tentang keterkaitan anak usaha PT. Pertamina, yang mengelola Blok Cepu hampir 30 tahun tersebut. Ada apa sebenarnya ?
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan AW datang ke Kejagung guna diperiksa dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018 – 2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun.
“Dia diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus guna membuat terang tindak pidana, ” kata Anang, Kamis (7/8) malam dengan diplomatis.
Namun demikian, dalam keterangannya tidak dijelaskan alasan dan keterkaitan mengingat objek perkara jauh berbeda.
Awang juga melenggang usai pemeriksaan karena tidak ada perubahan status dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
SIMPANG -SIUR
Pemeriksaan Awang sempat mengecoh perhatian sejenak dari pemulangan Riza Chalid yang dijuluki The Gasoline Father lantaran sampai kini belum diketahui pendekatan yang digunakan untuk memulangkan ke tanah air.
Kejagung berencana dan nyaris pasti memakai pendekatan hukum, dengan memasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas dasar itu, dengan status buronan terus ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke Interpol untuk diterbitkan Red Notice bahwa Riza berstatus buron terkait Mega Skandal Korupsi.
Sebaliknya, pemerintah sejak pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM. Anwar Ibrahim pada Jumat (27/6) belum terungkap secara pasti akan melakukan pendekatan politik melalui Government to Government (G to G).
Padahal, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap sangat ada putusan dari pertemuan kedua pemimpin serumpun tersebut.
“Bila ingin cepat pemulangan Riza, maka suka tidak suka harus dilakukan melalui G to G agar prosesnya lebih cepat, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (8/8) pagi.
Alasannya sederhana, lanjut pria berkacamata mata ini guna memotong jalur resmi mengingat Riza bukan orang biasa. Dia dikenal memiliki jaringan luas.
“Melalui pendekatan ini pula, ruang gerak terbatas dan Pemerintah Malaysia dapat mengerakan semua jajarannya guna mengejar Riza, ” akhiri Iqbal yang dikenal juga sebagai Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia.
TERGANGGU ?
Pada bagian lain, Kejagung kembali memeriksa sejumlah pengurus anak perusahaan Pertamina sejak perkara disidik beberapa bukan lalu.
Diduga, pemeriksaan saban hari ini bakal menganggu anak usaha Pertamina, dalam hal ini PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Pertamina International Shipping dan tentunya induk perusahaan sendiri, Pertamina maksudnya.
Kali ini yang diperiksa, adalah AAHP (Senior Officer Price and Forrencasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina).
Berikutnya, AEU (Manager Contract & Settlement PT. Pertamina Patra Niaga), FD (VP Controller PT. Pertamina International Shipping), DOH (VP Human Capital PT. Pertamina International Shipping).
Kemudian, RMSA (Lead Spesialist Bill Downstream Research PT. Pertamina periode September 2024- sekarang) dan DT (Trader II Crude Oil Trading PT. Pertamina periode Juni 2020 -September 2020).
Lainnya, MS (VP Legal Counsel Downstream, MY (Admin di Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 -sekarang) dan EH (VP Industry Marine tahun 2018 – 2023).(ahi)












