Dinyatakan Bersalah, Korporasi Diuntungkan Proyek Chromebook Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka

Jangan Dilupakan Karena Fokus Febrie

PORTALKRIMINAL. Id -JAKARTA:Nadiem Anwar Makarim sudah diputus bersalah pada Selasa (30/6), namun para Vendor yang diuntungkan dalam perkara Chromebook tak kunjung dijadikan tersangka: Ada apa ?

Padahal, pada perkara BTS 4G para pihak yang menerima dan diuntungkan pada proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun dipidanakan hanya para korporasi yang diduga menyuap dan atau memberi gratifikasi tak disentuh.

Artinya, jangan hanya fokus pada perkara Mantan Jampidsus lalu lupa penanganan perkara lain, yang jauh lebih besar kerugian negaranya.

Pembedanya, tidak ada Buzzer yang menyuarakan.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea sepakat Kejaksaan Agung jangan “melupakan” perkara para pihak yang diuntungkan dalam perkara Chromebook.

“Apalagi, Kejaksaan sudah ada payung hukum dengan telah diputus bersalah- nya Nadiem oleh Pengadilan Tipikor, ” katanya, Selasa (4/8).

Dia sepakat perkara Mantan Jampidsus harus dituntaskan, namun hendaknya perkara Chromebook lain jangan ikut dilupakan.

Sesuai filosofi UU Tipikor bagaimana mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya, maka suka tidak suka perkara Chromebook harusnya diprioritaskan dilihat sisi kerugian negara mencapai Rp 2, 1 triliun.

Artinya, dari sisi temuan dari penggeledahan uang Rp 474 miliar dan emas kg sangat kontras dibanding Chromebook.

Namun perkara Pak Febrie seolah puncak penanganan perkara korupsi. Semua tenaga, waktu dan pikiran tertumpah pada perkara Febrie bahkan sampai dibentuk tim khusus.

“Dari fakta-fakta sulit ditepis, bila Publik mengatakan ada apa? Istilahnya dalam bahasa politik ada pengalihan ?. ”

Meski begitu, dia percaya pada profesionalitas Kejaksaan, tapi hendaknya pula perkara Chromebook, BTS 3G juga ditangani dengan bentuk tim khusus.

“Apabila hal tersebut dilakukan, maka Publik akan apresiasi Kejaksaan, ” pungkasnya.

REZIM JOKOWI

Kebetulan atau tidak, Nadiem A. Makarim menjabat Mendikbud Ristek saat pemerintah Jokowi berkuasa.

Begitu juga, dengan tersangka BTS 3G Johnny G. Plate, Menkominfo saat Jokowi berkuasa.

Johnny sudah diputus bersalah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sementara Nadiem A. Makarim dalam proses banding. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka mengajukan upaya hukum banding.

Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 809, 547 miliar.

Sementara Johnny dipidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan bayar uang pengganti Rp 16, 1 miliar dan 10 ribu dolar AS.

Dalam perkara BTS 4G, perusahaan diduga milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, PT. Basis Utama Prima ikut terseret dan Dirut-nya M. Yusrizki ditetapkan tersangka. Namun, PDIP menepis keterlibatan Hapsoro.

Nama ini muncul saat pemeriksaan saksi Herman Huang (Dirut PT. Chaka Giro Energi di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/8/2023) terkait aliran dana.

Kepada majelis hakim, Herman mengaku pernah diminta kirimkan uang kepada PT. Anugrah Mega Perkasa dan PT. Truba Jaya Engineering capai mikiran rupiah. Kepada Truba Rp 7 miliar.

Herman mengaku pengiriman uang berdasarkan perintah Dirut PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Saat ditanya majelis, siapa pemilik perusahaan tersebut sembari mengingatkan keterangannyaa di BAP.

Herman menjawab pemilik PT. Truba adalah Happy Hapsoro. Dia mengaku mengetahui itu saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

VENDOR

Seperti disampaikan JPU pada pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020- 2021, Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat sejumlah Vendor diuntungkan oleh proyek Chromebook.

Diantaranya, PT. Supertone (SPC) peroleh keuntungan sebesar Rp 44,96 miliar, PT. Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta, PT. Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar.

Selanjutnya, PT. Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT. Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341,06 juta.

Terakhir, PT. Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.

Mereka bagian dari 25 penerima keuntungan proyek tersebut.

Selain itu diungkapkan juga para perorangan yang diuntungkan oleh proyek tersebut.

Seperti, Nadiem Anwar Makarim Rp 809,59 miliar dan Mulyatsyah SGD 120.000 dan US$ 150.000. Keduanya sudah dijadikan tersangka.

Belum tersentuh dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri, seperti Harnowo Susanto (PPK) Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA) Rp 200 juta dan US$ 30.000, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) US$. 7.000, Suhartono Arham (KPA SMA) US$ 7.000.

Lalu, Wahyu Haryadi (PPK SD) Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK PAUD) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan Paud Dikdasmen) Rp 100 juta.

Terakhir, Susanto Rp 50 juta, M. Hasbi (KPA PAUD) Rp 250 juta, dan Mariana Susy (rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management) Rp 5,15 miliar..(ahi)