Pertanggungjawaban Pimpinan Dimana ?

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

SEOLAH Febrie Adriansyah sudah menjadi terpidana. Semua “dosa” institusi ditumpahkan kepada Mantan Jampidsus tersebut. Dia pun dibiarkan tanpa sedikitpun atensi Pimpinan Kejaksaan. Cuci tangan ?

Padahal, Tan Kian misalnya dia sudah pernah ditetapkan tersangka pada 2008 pada perkara Asabri Jilid I bersama pengusaha Hendry Leo dan Dirut PT. Asabri Mayjen Purn Subardi Midjaja.

Namun, dia kemudian lolos jerat pidana semata sudah mengembalikan kerugian negara 13 juta dolar AS (senyatanya yang baru dibayarkan 10 juta dolar AS ?).

Perkaranya dihentikan alias diterbitkan SP 3 {Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada 2009 !

Disini clear. Meski menyisakan pertanyaan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan seperti diatur dalam peraturan perundangan.

Kembali ke kasus Febrie. Pria 58 tahun dituduh terima 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian yang diterimakan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun.

Tuduhan itu dibantah Febrie, seperti disampaikan Penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea usai diperiksa pada Jumat (17/7).

Hotman yang belakangan mengundurkan diri balik bertanya, “Kenapa Penyuap (Tan Kian dan Ferry, Red) tidak dijadikan tersangka (sesuai ketentuan perundangan penyuap dan yang disuap bersama ditetapkan tersangka, Red). ‘

Handika Wongso (penasehat hukum Ditto, Red) dalam kesempatan yang sama ikut mempertanyakan isu tersebut sebab Ferry belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan (saat itu) oleh Polri alias di -BAP. “Apa iya ocehan Ferry bisa dijadikan alat bukti, ” tanyanya balik sembari berdiri dari kursi yng disediakan untuk jumpa pers, di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

MELEKAT DAN FUNGSIONAL

Kita berhenti pada pembahasan perkara. Kita masuk kepada internal Kejaksaan, dalam hal ini Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Pimpinan Kejaksaan.

Jaksa Agung misalnya disoal pengawasan melekat, jaksa agung muda intelijen (Jamintel) terkait pengamanan dan pengalangan serta pencegahan melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur pasal 145 butir 2 Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.

Terakhir, jaksa agung muda pengawasan (Jamwas) yang lalu ditunjuk sebagai Plh. Jampidsus, terakhir sebagai Koordinator Penyidikan oleh Tim 9.
Dalam konteks organisasi, mereka harus bertanggung jawab. Kita asumsikan apa yang disangkakan ke Febrie adalah benar meski jauh panggang dari api.

Bahwa muncul kasus Febrie bisa dianggap mereka ‘gagal’ melaksanakan tugas dan fungsi.

Bentuk pertanggungjawaban-nya bisa mengajukan pengunduran diri ke Presiden dan Jaksa Agung. Atau Presiden langsung turun ‘mencopot’ mereka.
Presiden harus tentukan sikap bukan berdiam diri agar rakyat tidak terus disuapi informasi -informasi yang tak teruji kebenarannya.

Akhirnya, bisa dimaklumi dalam Grup WA Forwaka muncul perdebatan tajam antara Syamsul Mahmuddin, Sukma Lupis Zamzam, Iskandar, Sopyan dan lain. Ada yang setuju kriminalisasi dan ada yang sebaliknya. Ada pula yang tidak kedua-keduanya.

Balik kepada kasus Febrie. Menjadi lucu, ketika Rudi Margono yang Tupoksi-nya bertanggung jawab soal pengawasan jaksa, justru ditunjuk sebagai Koordinator Tim 9 ?

Perlu diingat pula, apa yang ‘ditimpakan’ kepada Febrie bukan kali ini saja. Jauh sebelumnya, pada 2024 dia pernah dikuntit oknum Densus 88 terkait sikap tegas usut perkara tata kelola timah.

Seterusnya, Drone yang terbang di atas kantornya (masih di Gedung Kartika Adhyaksa, Red).

Semua diam, dan kasus oknum Densus 88 yang berhasil diamankan sampai kini tidak ada tindak lanjut.

Febrie jawab semua itu dengan tuntut mati Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam perkara Asabri sikat perkara Timah bahkan serahkan 5 Smelter langsung ke Presiden di Babel.

Berikutnya, jadikan tersangka The Gasoline Godfather M. Riza Chalid sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan Petral, yang selama ini tidak ada yang berani lakukan itu !

ANEKA PERTANYAAN

Atas semua itu adalah wajar, jika kemudian dari bisik-bisik tetangga (maklum pada ruang lain, katanya. Ya katanya sudah disiapkan 3900 telpon guna pembusukan Febrie ? ) muncul aneka pertanyaan.

Dalam konteks hukum Febrie dengan lantang mengatakan dirinya dikriminalisasi pada Jumat (24/7).

Dalan konteks Politik, Febrie sengaja “dibusukin” alias Character Assassination agar dicopot dari jabatan Jampidsus atas keberingasan dalam membongkar praktik korupsi tidak terjadi lagi.

Contoh sederhana, pengejaran Riza Chalid yang sudah buron sejak ditetapkan tersangka Agustus 2024 sampai kini tidak kedengeran hasilnya: Apa sudah dibentuk tim Atawa pendekatan Government (G) to G (mengingat Riza diduga bersembunyi di Malaysia ?).

Kemudian, perkara MBG sejak ‘dicopot’ (membedakan dengan kalimat mengundurkan diri, Red) tidak ada lanjut dan belakangan justru, diterbitkan perintah Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi yang belakangan ikut dicopot bahwa pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di semua lapisan Kejaksaan dihentikan.

Aneka pertanyaan dimaksud, seperti pertarungan dua kelompok Prabowo dengan Jokowi dimana sepak terjang Febrie sangat merugikan salah satu kelompok dan bahkan Febrie disebut sudah membelot dari Jokowi ke Prabowo Subianto.

Kata dirugikan merujuk pada sikap tegas dalam penanganan perkara timah, Pertamina dan CPO (Wilmar Group, Musim Mas Group dan dan Permata Hijau Group).

Dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie sikat tambang ilegal di tengah hutan yang tak pernah bayar pajak dan perkebunan sawit.

Mereka adalah pengusaha papan atas dan patut diduga terkait Oligarki yang selama 10 tahun terakhir mereka dimanjakan oleh aneka kebijakan yang menguntungkan mereka. Sebaliknya, makin menggigit rakyat dengan aneka pajak untuk proyek IKN dan sebagainya.

Namanya saja bisik-bisik tetangga sulit dibuktikan tapi bisa diraba. Waktu-lah pada akhirnya akan bicara.

Semua bisa dipercepat, bila Presiden segera turun tangan dan mengambil sikap.

Jangan biarkan rakyat menunggu lama dan merogoh kocek dalam-dalam karena aneka kebijakan pajak yang masuk ke lorong-lorong: Pemimpin sejati gak akan rela rakyatnya menderita. (Wartawan Senior *)