JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen PPTR ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis siang.
Budi menjelaskan, penyidik bergerak untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. “Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan terus membagikan perkembangan sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK,” tambahnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).
Kedelapan orang tersebut awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), Lampri salah satunya.
Mereka yang terjaring OTT, yakni:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz,
3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi,
4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,
5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri
6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
7. Orang kepercayaan menteri, Erwin
8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyenutkan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.
Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasid dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, para pihak pemberi suap, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ralian)












