Bos Bauksit Aseng Segera Diadili: Backing Penambangan-Ekspor Ilegal 2017–2024 Bakal Terungkap

Hampir Pasti PT. QSS Jadi Tersangka Korporasi

PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Bos Bauksit Aseng alias Sudianto segera diadili. Backing tambang bauksit ilegal di Kalbar yang merugikan negara Rp 4 triliun lebih bakal terungkap, baik dari kalangan petinggi lembaga penegak hukum dan jajaran pemerintahan daerah ?

Peradilan terhadap Aseng bakal dilakukan setelah dilakukan penyerahan tahap dua berkas perkara dan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

“Hari ini (Kamis, Red) telah dilakukan penyerahan tahap dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalbar Tahun 2017-2025, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis malam.

Dari pantauan Portalkriminal. Id, selain Aseng selaku penerima manfaat (Beneficial Owner PT. Quality Sukses Sejahtera) ikut dilimpahkan berkas perkara empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka tersebut, adalah HSFD alias Hari Sahal Fadly Daulay selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Kementerian ESDM.

Berikutnya, YA alias Yudie Abunawan selaku Komisaris PT. Quality Sukses Sejehtara (QSS), AY alias Ayi Paryana (Direktur PT. QSS) dan IA alias Ivan Ariyanto(Konsultan Perizinan PT. QSS).

Para tersangka tetap dalam status tahanan sampai suatu at dakwaan selesai disusun dan lalu, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

DIIKUTI PENETAPAN TERSANGKA KORPORASI ?

Dari berbagai informasi yang terhimpun, Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung segera menindak lanjuti penanganan perkara Bauksit Jilid II mengingat dari hasil penyitaan aset yang dilakukan baru sekitar Rp 350 miliar masih jauh dari kerugian negara yang mencapai Rp 4, 093 triliun.

“Tentu, akan kita tindak lanjuti Bang. Tentang kapan, itu kewenangan Pimpinan, ” tutur sebuah sumber terpisah, Jumat (18/9)

Penetapan tersangka Korporasi bukan hal baru bagi Gedung Bundar. Terakhir, dalam. Perkara PT. Toba Pulp Lestari (TBL) telah ditetapkan tersangka korporasi dalam rangka pemulihan dan atau pengembalian kerugian negara.

Jauh sebelumnya, dalam perkara Asuransi Jiwasraya sebanyak 13 korporasi dijadikan tersangka korporasi, 10 korporasi dalam perkara Asabri, 6 korporasi dalam impor baja dan 7 korporasi anak usaha PT. Duta Palma Group dijadikan tersangka.

Hanya perkara terakhir ini, menyisakan Puteri terpidana Surya Darmadi (Pemilik PT. Duta Palma Group), yakni Cheryl Darmadi belum juga ditangkap usai ditetapkan buronan setahun lalu, seperti halnya M. Riza Chalid dan Jurist Tan.

PRAKTIK PEMBIARAN

Perkara berawal tahun 2017 saat tanpa didahului due dillegence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan penambangan di wilayah IUP PT. QSS.

Sebaliknya, korporasi ini melakukan penambangan dan penjualan bauksit di luar wilayah IUP secara melawan hukum dan menggunakan PT. QSS

Patut diduga karenanya adanya backing dari tingkat Pusat hingga Daerah praktik itu berlangsung aman sehingga penambangan dan penjualan baukti yang dilakukan sejak 2020 2024 berlangsung lancar.

Padahal, senyatanya penjualan dilakukan dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya.

Semua berjalan tanpa gangguan karena Aeng Dkk bekerjasama dengan penyelenggara negara. Belakangan diketahui, PT. QSS tidak memiliki Smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Praktik kotor sumber daya alam ini baru terungkap ketika Tim Pelaksana Satgas PKH Dr. Febrie Adriansyah bersama Tim Pengarah yang dikomandani Menhan bergerak.(ahi)