Direksi BNI, BRI, LPEI Berulang Diperiksa Tak Berujung Tersangka: Jalan di tempat Seperti Perkara Emas ?

Periksa Jajaran PT. Sritex
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah pematangan alat bukti calon tersangka Sritex Klaster II, Kejaksaan Agung cecar empat Pengurus PT. Sritex.

Pembeda dengan Sritex Klaster I, kali ini penetapan tersangka Klaster II terkesan Kejagung penuh kehati-hatian. Ada “tekanan” atau semata teknis ?

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan berspekulasi dan hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka, Red), ” katanya, Senin (10/11) malam.

Dalam keterangan tertulis tercatat tanggal 5 November (seharusnya 10 November, Red) tidak disebutin alasan pemeriksaan dan atau keterkaitannya.

Pertanyaan tersebut mengemuka sebab sebelum ini anak usaha Sritex. Sebuah saja, PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dalam hal ini Dirut-nya Pramono berulang diperiksa.

Begitu juga, Jajaran Direksi Sindikasi Perbankan, beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank.

Namun, justru jalan di tempat. Bahkan bisa disebut jalan mundur ?

MATANGKAN ALAT BUKTI

“Sah-sah saja muncul pertanyaan semacam itu. Tapi, yakinlah Bang kita terus bekerja untuk tuntaskan, ” sebut sebuah sumber soal lambannya tersangka Klaster II ditetapkan secara terpisah.

Dia mengaku dibanding penetapan tersangka Klaster I, penetapan tersangka Klaster II memang terkesan lamban.

Disidik 23 Maret, 21 Mei 3 tersangka ditetapkan, 21 Juli 8 ditersangkakan, 3 Agustus 1 tersangka.

Namun, masih menurut dia lamban atau tidak penetapan tersangka kembali kepada alat bukti.

“Sekalipun alat bukti terkumpul, tentu perlu dimatangkan sebelum diambil putusan melalui Forum Gelar perkara, ” akhirinya.

Jajaran Sritex yang diperiksa, terdiri AS selaku GM Logistic and Inventory tahun 2015 – 2024, RUD (Head of Cost Accounting tahun 2024), J (Manager Cost Accounting tahun 2001 – 2025) dan MF (Staff Purchasing).

SEPERTI SKANDAL EMAS

Banyak pihak khawatir lambannya penetapan tersangka Klaster II seperti dialami perkara Emas, ajukan (adili perkara pelabelan 109 ton emas) setelah itu menghilang.

Mengacu keterangan Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana pada Jumat (25/3/2022) objek penyidikan antara lain terkait impor emas, emas, pemurnian emas (dimana) PT. Antam 2015 – 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu, berdasarkan Penetapan Tarif dan Ongkos Cetak Antam sehingga dapat merugikan Antam.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea adalah salah satunya. “Kita berharap perkara Sritex Klaster II berujung penetapan tersangka dan tidak ‘menghilang’ seperti perkara emas. ”

Dalam artian, jangan sampai sudah digeledah dan disita dari kantor PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Ujung Bersama Sejahtera) pada 10 Mei 2023 dan pengurus serta pihak terkait sudah diperiksa perkara jalan di tempat.

“Kekhawatiran seperti itu di kalangan wartawan wajar saja, ” komentari Iqbal secara terpisah.

Dalam perkara Sritex Klaster II dua Eks Direksi Bank BNI sudah diperiksa, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).

Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.

Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).(ahi)