Pintu Masuk Usut BUMN Lainnya
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Satu per-satu Direksi Bank BNI diperiksa guna pastikan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka Sritex Jilid II yang tidak lama akan diumumkan.
Bila sehari sebelumnya, Rico Rizal Budidarmo selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017), kini KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Secara terpisah, Kejaksaan Agung kembali cecar dua anggota Direksi Bank BRI. Dengan demikian sudah 8 Direksi era Dirut BRI Sofyan Basir dicecar, tapi tanpa satu pun dikenakan status cegah bepergian ke luar negeri.
Bank BNI dan BRI bersama Indonesia Eximbank alias LPEI adalah anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun ke PT. Sritex secara melawan hukum.
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengomentari lebih jauh nasib Direksi BNI dan BRI yang dua pekan terakhir diintensifkan pemeriksaan dikaitkan rencana tim penyidik yang bakal menetapkan tersangka Sritex Klaster II.
“Saya hanya katakan mereka diperiksa dalam rangka perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka Klaster II, Red), ” katanya, Rabu (8/10) malam.
Dalam rencana mencari tersangka Klaster II, sejumlah Direksi LPEI juga sudah diperiksa seperti NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016), Selasa (7/10).
Dengan begitu sudah 2 Direksi LPEI diperiksa, setelah I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
HARUS DIJAWAB
Menanggapi pemeriksaan para Direksi Sindikasi Perbankan, Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Presiden DPP KAI periode 2014 – 2019 menyatakan kegembiraannya.
Gembira, karena para Direksi tidak akan lolos jerat pidana. Gembira, karena permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak Direksi dan Komisaris BUMN serta membersihkan BUMN dari praktik koruptif.
“Seperti ungkapan Presiden bahwa BUMN bukan milik nenek moyangmu dapat ditangkap Presiden sangat marah karena BUMN dijadikan Sapi Perah. “
Dalam konteks Sritex, menurut Erman statement Presiden tersebut harus dijawab Kejagung untuk segera menetapkan tersangka dan menuntut seberat-beratnya.
“Bila keinginan Presiden bisa ditindak- lanjuti dalam perkara Sritex ini, maka ini akan menjadi contoh agar lembaga penegak hukum lain mengikutinya, ” prediksi Erman.
Upaya Kejagung ini juga selaras dengan langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang terus mengawasi operasional bank-bank negara terhimpun dalam Himbara agar menjalankan Tupoksinya dengan benar.
“Mari, kita dukung langkah Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah agar harapan Presiden dan Rakyat pada umumnya dapat segera direalisasikan, ” akhiri Erman.
LALU SIAPA SAJA YANG DIBIDIK ?
Selain Krishna Suparto (Direktur Business Banking BNI tahun 2012) ikut diperiksa Dua Direksi BRI, yakni PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Jika dikaitkan jumlah Direktur dari ketiga anggota Sindikasi Perbankan, maka BRI menempati urutan pertama, sebanyak 8 Direktur telah diperiksa.
Direktur BRI terakhir yang diperiksa Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015) pada Selasa (7/10).
Lainnya, Dirut BRI periode 2012 Sofyan Basir pada Senin (6/10).
Kemudian, lima Direktur BRI diperiksa pada Jumat (3/10) terdiri, Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Dua Direktur BRI lain, adalah Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM). Mereka diperiksa, Rabu (1/10).
“Itu tuntutan perkara Bang. Apakah semua bakal berujung perubahan status. Saya hanya katakan alat bukti sebagai ukuran, ” komentari sebuah sumber terpisah.
Saksi lain yang diperiksa, DPNS (Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH-UI) dan CH (Dosen FH- Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Seterusnya, LIL (Direktur Dirut PT. Wisma Utama Binaloka), SAS (Dirut PT. Sriwahana Adityakarta), AS (GM Divisi LMC 2 BNI tahun 2012).
Berikutnya, RC (Asisten Manager Departemen Litigasi), RA (Pemimpin Departemen Litigasi), JN (Pemimpin Grup Restrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah Bank DKI – November 2021) dan JJA (Asisten Manajer Departemen Litigasi).(ahi)












