Pemusnahan Barang Bukti, BNN Bongkar 12 Kasus Narkoba di Tiga Provinsi

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026. Belasan kasus tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan DKI Jakarta.

“Hari ini Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Aswin Sipayung, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026).

Aswin menjelaskan, dari belasan kasus tersebut, salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. Kapal tersebut terdeteksi petugas lantaran menunjukkan anomali rute pelayaran.

Dari penggeledahan kapal tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa metamfetamin cair (sabu cair) dengan jumlah mencapai lebih dari 2.000 liter.
“Pada 16 Agustus 2026, tim BNN RI memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal berbendera Tanzania yang beberapa kali berganti nama dan terakhir bernama MV Ocean Porter dengan pola rute pelayaran yang anomaly,” kata Aswin.

“Pada 18 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB, petugas menemukan 8 drum berisi dan 1 drum besi dan 1 water tank fiber berisi cairan metamfetamin sebanyak total 2.156,59 liter yang disimpan di dalam palka kapal,” sambungnya.

Selain itu, BNN juga mengungkap adanya penemuan tas berisi ganja di salah satu kampus di Jakarta Selatan, Universitas Pancasila. Dari kejadian tersebut, BNN menangkap 1 orang berinisial ZFP.

“Pada 21 Agustus 2026 sekira pukul 08.45, BNN menerima informasi dari sivitas akademika Fakultas Teknik Universitas Pancasila mengenai ditemukannya sebuah tas ransel hitam di laboratorium pengecoran logam yang berisi bubuk cokelat diduga ganja dan tembakau serta sejumlah timbangan digital,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, sekitar pukul 23.30, petugas BNN menangkap target yang mengaku bernama ZFP. Setelah diperlihatkan tas yang sebelumnya ditemukan, yang bersangkutan mengakui tas tersebut miliknya. Barang bukti kemudian ditimbang dan didapati ganja dengan berat neto 189,95 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan.

Seperti diketahui, BNN memusnahkan 34 kilogram narkoba. Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, sinte, etomidate, ketamine, hingga MDMA atau ekstasi.

Barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus narkoba yang diungkap BNN. Dari 12 kasus tersebut, BNN telah menetapkan 25 orang tersangka. (Ralian)