Duo Iwan Susul Bentjok -Teddy Tjokrosaputro
Urutan Kedua Pasca Bentjok dan Teddy
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Teka-teki terjawab sudah, Iwan Kurniawan Lukminto selaku Dirut PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) akhirnya dijadikan tersangka. Sejumlah anak perusahaan Sritex dan 3 anggota Sindikasi Perbankan segera menyusul ?
Iwan Kurniawan Lukminto juga mencatat sejarah, sebab dengan statusnya itu (bersama kakaknya, tersangka Iwan Setiawan Kurniawan) menjadi kakak -adik kedua dalam penanganan perkara korupsi ditetapkan tersangka perkara korupsi.
Kakak-adik pertama atau Abang-Adek dalam bahasa Betawi yang dijadikan tersangka perkara korupsi adalah Benny Tjokrosaputro alias Bentjok (Skandal Jiwasraya) dan adiknya Teddy Tjokrosaputro (Asabri).
Menariknya, seperti Duo Iwan, Bentjok juga mengawali bisnisnya dari Solo seperti halnya Mantan Presiden Jokowi yang meniti karir sebagai Walikota Solo.
Sementara Besan dan Menantu dijadikan tersangka pernah dilakukan Kejaksaan Agung saat menyidik perkara BTN atas nama Dirut Bank BTN Maryono dan Widi Kusuma Purwanto, Oktober 2020.
“Ini adalah potret Era Reformasi yang disebut koreksi Orde Baru, justru korupsi makin menjadi -jadi. Abang -adik, Besan -Menantu tanpa malu pertontonkan perbuatan akali uang rakyat (negara, Red) untuk penuhi kehidupan Hedons, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea dengan nada Satir, Rabu (13/8) malam.
Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia semua bisa terjadi karena lemahnya karakter dari pemegang kuasa.
“Rasanya relevan bila dikaitkan dengan video di Medsos (yang diutarakan sejumlah perempuan berbaris dengan membawa bendera Piece One, Red) tiada keadilan sosial bagi rakyat Indonesia (Sila Kelima Pancasila), tapi keadilan bagi seluruh pejabat Indonesia, ” ujarnya dengan miris.
Namun, dia percaya dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang juga Ketua Satgas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (PKH) praktik yang merongrong negara itu dapat diatasi.
“Mari, kita dukung mereka agar praktik itu dapat diberantas. Paling tidak diminimalkan tapi dengan catatan mereka harus dituntut sebenarnya agar menjadi aspek penjeraan, ” pinta Iqbal.
TERINDIKASI SEJAK AWAL
Beberapa jam sebelumnya, Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang tampil dengan seragam Pidsus full merah hati mengatakan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan tersangka karena sudah sudah alat bukti.
“Diantaranya, menandatangani surat permohonan kredit dan faktur yang diduga fiktif, ” ungkapnya kepada wartawan dalam keterangan di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Rabu (13/8) malam.
Demi kepentingan penyidikan tersangka dikenakan status tahanan, di Rutan Salemba Cabang Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor (ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun, Red), ” tutur Nurcahyo yang didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna.
Indikasi bakal digaruknya adik kandung Iwan Setiawan Lukminto sudah dapat diendus saat dikenakan status pencegahan sejak Senin (19/5) dan diperiksanya berulang.
Terakhir, disitanya uang Rp 2 miliar yang dibungkus dalam tas plastik yang bergambar Bank BCA dan disitanya 72 Mobil berbagai jenis, belum lama ini.
Dalam catatan Portalkriminalm. Id., ini adalah penetapan tersangka untuk ketiga kali dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Pertama, pada Rabu (21/5) atas nama Iwan S. Lukminto, Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Kedua pada Senin (21/7) sebanyak 8 tersangka atas nama Supriyatno (Dirut Bank Jateng) Dkk.
Ketiga, Anak Usaha Sritex dan Anggota Sindikasi Perbankan ?
ANAK USAHA DAN SINDIKASI PERBANKAN
Pertanyaan ini menyusul paska terungkap kredit Rp 1 triliun dari 3 Bank Pembangunan Daerah (DKI, Jateng dan BJB) dan Rp 2, 5 triliun dari Sindikasi Perbankan (BRI, BNI dan LPEI) diduga digunakan untuk kegiatan anak usaha Sritex bukan menyehatkan Sritex, seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar pada Rabu (21/5).
Terakhir, dilakukan serentetan penggeledahan dan disitanya sejumlah alat bukti, antara lain diduga PT. Adikencana Mahkota Buana, PT. Metta K. Sentosa, PT. Yogyakarta Textile, PT. Sinar Pantja Djaja, PT. Biratex Industri, PT. Primayuda Mandiri Jaya, PT. Perusahaan Dagang dan PT. Griya Asri Sejahtera ?
Sementara Sindikasi Perbankan, seperti Bankir Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng yang telah dijerat pada Senin (21/7) juga bakal bernasib sama sebab kredit dikucurkan diduga dilakukan secara melawan hukum ?
“Seperti disampaikan Pak Nurcahyo, parameter adalah fakta hukum alias alat bukti. Jadi menurut kami ini semua hanya soal waktu saja. Kami yakin seyakinnya, ” akhiri Iqbal.(ahi)












