Dito Ariotedjo Dkk Belum Belum Tidur Pules Sebab Perkara BTS Tidak Dihentikan!

Korporasi Aplikanusa Belum Berstatus
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Dito Ariotedjo Dkk belum bisa berleha-leha alias tidur pules. Lantaran skandal BTS 4G belum ditutup !

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menunjuk Skandal Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun lebih.

“Is (Isa Rachmatarwata, Red) adalah contoh, ” katanya menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id., Rabu (25/6).

Isa yang terakhir menjabat Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan dijadikan tersangka pada Jumat (7/2/2025). Padahal, skandal ini disidik pada akhir 2019.

Bahkan, status hukum Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Mantan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya serta 10 Korporasi sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2023.

Harli minta untuk mengikuti saja perkembangannya. “Sepanjang ditemukan alat bukti, maka perkara pasti berlanjut, ” pungkasnya.

Pertanyaan ini menyusul Mantan Komisioner BPK Achasanul Qosasi telah peroleh bebas bersyarat pada 10 April lalu (karena telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah mengembalikan gratifikasi Rp 40 miliar, Red).

Achsanul divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dikuatkan Mahkamah Agung.

Dia terbukti terima Rp 40 miliar dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang juga tangan kanan Irwan Hermansyah (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) guna pengondisian agar perkara BTS tidak naik ke penyidikan.

Selain itu, jumlah uang negara yang dikembalikan para terpidana Skandal BTS 4G baru mencapai Rp 1, 7 triliun sehingga masih ada sisa Rp 6, 2 triliun yang belum dikembalikan ke negara, seperti disampaikan Hakim Sukartono
yang mengadili tersangka Mantan Menkominfo Jhonny G. Plate pada Rabu (8/11/2023).

DITO ARIOTEDJO

Nama Dito sempat disebut-sebut sebagai salah satu nama yang diduga menerima aliran dana Rp 27 miliar dalam kapasitas Staf Ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bidang Hubungan Antar Lembaga dari Irwan Hermansyah juga guna pengondisian perkara BTS 4G agar tidak ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Dito menepisnya baik saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (3/7/2023) dan saat menjadi saksi terdakwa Jhonny G. Plate pada Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, dua kuasa hukum Dito, yakini Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso ikut diperiksa.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Dirut PT. Moratelindo Galumbang MS melalui perantara Resi Yuki Bramani.

Nama lain, yang diduga menerima untuk pengondisian perkara BTS diantaranya Direktur Pertamina M. Erry Sugiharto sebesar Rp 10 miliar, namun seperti Dito juga dibantahnya.

Berbeda dengan Dito yang juga Politikus Golkar dan Erry, Edward Hutahaean yang juga diduga menerima Rp 15 miliar. dijadikan tersangka.

Satu lagi atas nama Nistra Yohan yang disebut -sebut dalan BAP Irwan Hermansyah (Dirut PT. Solitech Media Sinergy) sebagai Tenaga Ahli Komisi DPR bahkan belum pernah sama sekali diperiksa meski sudah tiga kali dipanggil secara patut dan tidak ditetapkan sebagai buronan.

Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi pada Jumat (13/10/2023) menyatakan perkara jalan terus. “Kita sudah panggil, tapi tidak pernah dipenuhi. “

Nama lain yang sempat beredar adalah Windu Aju Sutanto dan SJS diduga Setyo Joki Santosa yang diduga menerima Rp 75 miliar. Windu sempat dijadikan. Tersangka perkara Tambang Ora Nikel oleh Kejati Sultra. Setelah itu tiada Khabar kelanjutan perkaranya.

KORPORASI

Skandal BTS 4G juga meninggalkan PR soal nasib para korporasi yang diduga memberi suap dan atau gratifikasi dan hingga kini tidak berstatus sama sekali.

Diantaranya, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi.

Selanjutnya, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).

Selanjutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.(ahi)