Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3, Mantan Wamenaker Noel Langsung Terima Putusan Hakim

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026). Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan pidana, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,435 miliar.

“Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” ujar Noel di persidangan setelah pembacaan putusan. Noel menegaskan tidak akan mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Total gratifikasi yang sah terbukti di persidangan meliputi uang miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ yang tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggat waktu undang-undang.

Hakim menjelaskan, uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Noel ke KPK akan dihitung untuk memotong kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika kewajiban sisa tidak dipenuhi, maka sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun atau penyitaan aset untuk dilelang.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan, yakni rekam jejak kebijakan Noel yang dinilai berpihak pada perlindungan buruh selama menjabat sebagai Wamenaker. Beberapa di antaranya meliputi penerbitan surat edaran larangan penahanan ijazah, pembatalan PHK massal pekerja PT Softex Indonesia, pembelaan hak buruh Sritex, penindakan pemagangan eksploitatif, hingga pembuatan kanal aduan “Buruh Tanya Wamen”. Kendati demikian, hakim menegaskan deretan prestasi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya atas tindakan degradasi moral dan integritas pejabat publik.

Kuasa hukum Noel, Munarman, menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan menyebut kliennya bersikap pasif menunggu langkah jaksa. Munarman juga menggarisbawahi bahwa ada poin dakwaan jaksa yang gugur di persidangan.

“Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti, yaitu pemberian uang Rp1 miliar itu tidak ada sama sekali. Hanya kemudian ada uang yang diterima semasa dia menjabat yaitu sebesar Rp400 jutaan, dan itu sudah diganti, ditetapkan sebagai hukuman tambahan uang pengganti yang diambil dari sebuah mobil merek BAIC,” jelas Munarman. (Ralian)