Kasus Ekspor POME Palsu Rp14,3 T, Kejagung Sita Pabrik hingga Alat Berat di Riau dan Medan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah, mulai dari tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, hingga alat berat, terkait kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah puluhan lokasi di wilayah Riau dan Medan selama hampir dua pekan terakhir.

“Sasarannya ada kantor, rumah, dan juga pabrik kebun sawit,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyitaan dan Pemeriksaan Terus Berjalan
Syarief menjelaskan bahwa selain pabrik dan tanah, tim penyidik juga menyita sejumlah mobil dan alat berat milik perusahaan maupun para tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini. Hingga kini, intensitas penyidikan di lapangan masih terus ditingkatkan.

“Saat ini pun teman-teman masih berada di Riau dan Medan untuk terus melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Syarief.

Modus Manipulasi Ekspor Rugikan Negara Rp14,3 Triliun
Kasus megakorupsi ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku merekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dan secara sengaja mengklaimnya sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) guna menghindari pungutan negara.

Praktik culas ini diduga kuat dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara yang menerima imbalan berupa kickback. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan ekspor yang nilainya ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Jerat 11 Tersangka, Termasuk Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan oknum pejabat dari instansi pemerintah, yaitu Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT), R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Muhammad Zulfikar (MZ).

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian finansial negara yang ditimbulkan oleh para tersangka. (Ralian)