Kerugian Negara Capai Rp 38 M lebih
PORTALKRIMINAL.ID- Dr. Supardi datang (duduki kursi Kajati Kaltim). Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) MSN langsung menjadi korban (tersangka, Red).
Korban dimaksud dalam pengertian perbuatan busuk (dugaan tindak pidana korupsi) MSN tercium dan diungkap tanpa butuh waktu lama.
Padahal, Supardi yang dikenal kecerdasan dan integritasnya dalam membongkar kasus korupsi baru dua pekan menjabat paska dilantik Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Rabu (16/7/2025).
“Kita sangat apresiasi kinerja Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kaltim, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Jumat (1/8).
Apresiasi yang dimaksud Iqbal, bukan kecerdasan dalam melanjutkan penyidikan perkara pengelolaan dana dan aset BUMN Pemkab Kutai Timur yang disidik pejabat sebelumnya, namun, penyesuaian dirinya pada tempat yang baru.
“Istilahnya (di Liga Inggris, Red). Pemain baru yang langsung menyesuaikan dengan tim dan cetak gol ke gawang lawan, ” ujar pria yang rajin mengikuti Liga Inggris umpamakan Supardi sebagai pesepakbola profesional.
Apa yang disampaikan Iqbal tidak berlebihan. Supardi pria berusia 54 tahun sudah lama terasah saat bertugas di KPK dan bahkan dipercaya menjadi Plt. Direktur Penuntutan.
Di lembaga asalnya (Kejaksaan, Red) Doktor Hukum dari Pasca Sarjana Unair dengan menyandang lulusan terbaik dipercaya duduk di jabatan prestisius sebagai Direktur Penyidikan lada Jampidsus.
Seorang Advokat sempat dijadikan tersangka perkara penghalangan penyidikan saat menyidik perkara dugaan tindak korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspos Indonesia (LPEI) !
PENYIDIKAN LANJUTAN
Kajati Kaltim yang dihubungi sebelumnya menyatakan dirinya hanya melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Tidak ada yang luar biasa, ” ucapnya merendah.
Sebelum penetapan MSN sebagai tersangka pada Kamis (31/7), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sudah tetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025 jauh sebelum pria yang rajin bermain tenis setiap Rabu dan Jumat di Lantai VIII Gedung Parkir, Kejaksaan Agung menjabat sebagai Kajati Kaltim.
Pembedanya, saat ditetapkan tersangka HD tidak dikenakan status tahanan Rutan semata alasan kesehatan. Sebaliknya, MSN langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas I Samarinda.
38 MILIAR LEBIH
Perkara berawal investasi PT. KTE pada PT. Astika Sakti tahun 2011 – 2012 sebesar Rp 40 miliar.
Persoalan hukum kemudian terjadi. Tindak lanjutnya dibentuk Tim Likuidator PT. KTE (anak usaha BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama). HD ditunjuk sebagai ketua didampingi HD sebagai wakil ketua
Belakangan, Tim Likuidator yang harusnya menyelesaikan masalah malah membuat masalah baru.
MSN tarik dana dividen Rp 1 miliar lebih dari PT. Astika Sakti dalih operasional KTE. HD tak ketinggalan. Malah dia menarik dana jauh lebih besar mencapai Rp 37, 4 miliar. Itu pun dilakukan tanpa mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Total Rp 38, 4 miliar.
“Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator, tapi tidak pernah disetor ke PT. KTI (Kutai Timur Investama) sebagai pemegang saham (BUMD) maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur, ” beber Kepal Seksi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko, Kamis (31/7/2025).
“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp 38. 453. 942. 060 dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” ungkapnya.
Tidak pelak, ulah mereka berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar jumlah dana yang ditarik secara melawan hukum dari hasil audit BPKP.
“Perbuatan mereka melanggar senhbkah ketentuan, mulai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ” pungkas Alfano.(ahi)












