Dua Direktur BRI Era Sofyan Basir Dicecar Sritex Klaster II: Petunjuk Para Tersangka Segera Ditetapkan

Provalindo Nusa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kembali, Jajaran Bank BRI Dicecar tim penyidik Sritex Klaster II guna temukan tersangka.

Direksi dimaksud yang menjabat tahun 2012 yang saat itu BRI dinahkodai Sofyan Basir (Dirut Bank BRI).

Mereka, terdiri AS diduga Asmawi Sjam selaku Direktur Bisnis Kelembagaan BRI dan DK diduga Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).

Namun demikian, sampai pemeriksaan usai di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung tidak ada perubahan status dan tidak dicegah ke luar negeri.

Kapuspenkum Anang Supriatna tidak bicara banyak soal diperiksanya kembali Jajaran BRI untuk ketiga kalinya sejak Senin pekan ini.

Juga, lambannya penetapan tersangka Sritex Klaster II. Padahal, Jajaran BNI dan LPEI yang juga anggota Sindikasi Perbankan berulang diperiksa.

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka, Red), ” kata Anang, Rabu (1/10) malam.

Langkah Kejagung ini seiring sejalan dengan langkah Menkeu Purbaya Y. Sadewa yang terus pelototi bank pelat merah atas penggunaan dana Rp 200 triliun yang dikucurkan pemerintah.

Pembedanya, Kejagung sidik atas kredit Rp 2, 5 triliun yang dilakukan secara melawan hukum ke PT. Sritex beberapa tahun lalu.

Jajaran BRI yang diperiksa lainnya, adalah Direktur Bisnis RTPS (Pemimpin Kelompok Unit Sindikasi), FS (Junior AO), PS (Analis 1 CRM), PP (Junior AO DBU) dan MC (Group Head).

SOFYAN BASIR

Dalam catatan Sofyan Basir sempat disebut namanya dalam Penggadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016, tapi tak kunjung diperiksa bersama Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari.

Sementara 14 Pabrikan Tower dan puluhan saksi sudah diperiksa dan bahkan melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Juga, diselingi gugatan Saptiastuti atas penggeledahan kediamannya dan penerbitan Sprindik di PN. Jakarta Selatan.

Perkara Penggadaan Tower Tranmisi PLN dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa dan diliput puluhan wartawan media cetak, online dan media TV.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN bernomor: Print-39/F.2 /Fd.2/07/ 2022 tanggal 14 Juli 2022.

HITUNGAN WAKTU

Pemeriksaan Jajaran Direksi Bank BRI disambut gembira oleh Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea sebagai indikasi penetapan tersangka hanya hitungan waktu.

“Saya menduga dari pemeriksaan atas Jajaran BRI sebelum ini telah ditemukan fakta hukum dan dikonfrontasikan dengan para direksi, ” ujar Iqbal, Kamis (2/10).

Bahwa kemudian sampai pemeriksaan selesai belum ada langkah hukum atas kedua direksi, menurut Iqbal bisa jadi tim penyidik perlu mendalami lagi.

“Semua petunjuk calon tersangka sudah diketahui. Kini tinggal pematangan untuk selanjutnya dibawa ke forum gelar perkara guna tetapkan tersangka, ” pungkas Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

Sebelum ini, langkah serupa sudah dilakukan terhadap Jajaran BNI dan LPEI. Hanya saja, Jajaran Direksi-nya belum diperiksa.

Secara terpisah, turut diperiksa AMD (Tim Teknis PT Provalindo Nusa). Hanya tidak diketahui keterkaitan perusahaan yang bergerak pada konsultan manajemen bisnis ini dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih ini.

Saksi lain yang diperiksa, IKI (Karyawan ADK Bank DKI), PD (Admin Kredit Pencairan Bank DKI tahun 2020) dan ENJ (GM Golden Nusa Travel).(ahi)