Dugaan Korupsi Laptop Berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, Nadiem Didampingi Pengacara Hotman Paris

JAKARTA – Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Nadiem memenuhi panggilan Kejagung didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, tiba Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 08.58 WIB.

Nadiem terlihat mengenakan kemeja bernuansa cokelat muda dengan celana kain berwarna gelap. Dia tampak membawa sebuah tas hitam berukuran sedang. Sedangkan Hotman mengenakan setelan jas hitam mencolok.

Namun, Nadiem tak bicara sedikitpun saat mendatangi Kejagung dan hanya mengatupkan kedua tangannya, lalu menunjuk ke arah pintu sebelum masuk.

Baik Nadiem maupun Hotman tak berbicara apa pun mengenai pemeriksaan lanjutan hari ini. Nadiem hanya melempar senyum kepada wartawan sambil mengatupkan tangan.

Hotman pun demikian, hanya tersenyum menjawab semua pertanyaan awak media. Mereka kemudian berlalu meninggalkan wartawan untuk menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Selasa (8/7) pekan lalu diperiksa. Namun Nadiem absen dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Nadiem diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.

Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

Harli mengatakan, penyidik masih perlu mendalami soal pengawasan Nadiem kepada para pembantunya.

Pemeriksaan selama 12 jam itu dirasa belum menjawab seluruh yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang kasus di seputar pengadaan bernilai Rp 9,9 triliun itu.

“Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” ujar Harli saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini. (Ralian)