Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun, Kejagung akan Periksa Mantan Mendikbudristek Nadiem

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Pemanggilan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

“Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani KPK di Sektor Pendidikan Era Nadiem Makarim
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” tutur Harli saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Harli, Nadiem belum terkonfirmasi hadir untuk pemeriksaan kali ini. Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukumnya yakni Hotman Paris menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Tunda satu minggu,” kata Hotman.

Nadiem Makarim sendiri sempat memastikan untuk terus bersikap koperatif selama proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” tutur Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.

Nadiem menyebut, sebagai mantan Mendikbud Ristek, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap kementerian selama masa kepemimpinannya.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,”tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.

Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.(Ralian)