Kredit 2, 5 T Secara Melawan Hukum
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Eks Komisaris PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, Jajaran Direksi Bank BNI, Bank BRI dan LPEI (anggota Sindikasi Perbankan) segera berubah status?
“Sudah tidak ada alasan lagi bagi tim penyidik untuk tidak segera menetapkan para tersangkanya, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (7/5).
Dia berargumentasi perkara Sritex Jilid I yang melibatkan 3 BPD (Bank DKI, BJB dan Bank Jateng) yang kucurkan kredit Rp 1 triliun secara melawan hukum, para Dirut ketiga Bank dan Jajaran serta Manajemen Sritex dijadikan tersangka.
Sedangkan, Sindikasi Perbankan yang beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun juga secara melawan hukum sampai kini tanpa tersangka.
“Perbandingan ini menjadi parameter dan karena itu pula kita meyakini para tersangka segera ditetapkan, ” ujarnya seraya akhiri perbincangan.
Sehari sebelumnya, Rabu (6/5) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Kerugian Negara Rp 1, 3 triliun.
Sementara adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto dalam kapasitas Eks Dirut Sritex dihukum 12 tahun penjara. Namun denda dan uang pengganti sama dengan kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kakak-adik tersebut adalah sama selama 16 tahun yang dibacakan, Senin (20/4).
AKHIR NOVEMBER
Penanganan perkara Sritex II terhenti usai memeriksa Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Megawati pada Kamis (27/11/2025).
Pada saat itu, turut diperiksa Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa bahkan sampai empat kali dilakukan terhadap Dirut RUM Pramono.
Patut diduga PT. Rayon Utama Makmur (RUM) yang juga adalah anak usaha PT. Sritex yang paling banyak menikmati kucuran kredit dari Sindikasi Perbankan yang belakangan terungkap digunakan untuk membayar utang dan kepentingan pribadi.
SAKSI PERMANEN
Dari Sindikasi Perbankan yang telah diperiksa dua Eks.Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.(ahi)












