Eks. Mendikbud Ristek Era Jokowi, Nadiem A Makarim Diperiksa: Bernasib Seperti Jhonny G. Plate Atau Airlangga ?

Ikut Diperiksa Eks Sekjen Prof. Ainun Na’im
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hampir 12 jam, Mendikbud Ristek (2021 -2024) Nadiem Anwar Makarim diperiksa Kejaksaan Agung cari tersangka Skandal Penggadaan Laptop Chromebook.

Namun, apakah nasib Menteri Era Pemerintahan Jokowi ini seperti Menko Perkonomian (saat itu) Airlangga Hartarto atau Menkominfo Joohny G. Plate waktu lah akan menjadi saksi.

Airlangga yang kembali dipercaya pada Pemerintahan Prabowo Subianto diperiksa dalam perkara perkara pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya periode 2021-2022.

Dia diperiksa pada Senin (24/7/2023) mulai 08. 37 hingga 21. 20 WIB. Sampai kini statusnya hanya sebagai saksi. Sementara Nadiem diperiksa sejak 09. 10 sampai 20. 58 WIB.

Sedangkan Johnny G. Plate yang diperiksa dalam Skandal BTS 4 G yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih berujung tersangka (kini terpidana, Red) menjadi menteri pertama anggota Kabinet Jokowi menjadi tersangka.

“Semua bergantung kepada alat bukti soal berubah tidak status Nadiem, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin (23/6) malam.

Menurut Erman membandingkan ujung pemeriksaan terhadap Menteri dan atau Mantan Menteri Era Presiden Jokowi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah sah saja.

“Setidaknya, Publik tahu bahwa pemeriksaan Anggota Kabinet Jokowi bukan sekali ini saja. Dan itu sah sah saja, sebab faktanya demikian ” tambahnya.

Dia berharap Kejaksaan Agung bongkar tuntas perkara ini. Sebab, ini bukan hanya terkait perbuatan koruptif. Lebih dari itu, menyangkut dunia pendidikan.

“Amat dan sangat prihatin, dunia pendidikan yang dimaksud membangun generasi mendatang lebih baik justru (diduga) dikorupsi. Jadi, siapa pun pangkatnya harus disikat dan dijadikan tersangka, ” harap Erman.

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi lamanya pemeriksaan Nadiem Anwar Makarim, karena hal itu sudah menyangkut ranah penyidikan.

“Yang pasti, dia diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka, Red), ” jelas Harli.

PERMUFAKATAN JAHAT

Dari berbagai sumber, lamanya pemeriksaan terhadap Nadiem yang dilantik Jokowi pada Rabu (28/4/2021) menggantikan Muhadjir Effendy (2019- 2021) terkait dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan bersama Staf Khusus-nya Jurist Tan dan Fiona Handayani. Khusus, Jurist Tan saat ini diduga tidak berada di dalam negeri.

Khusus Fiona, Fiona telah diperiksa di gedung Bundar (Pidsus), Kejagung pada Selasa (10/6) dan Jumat (13/6).

Rabu (21/6) telah dilakukan penggeledahan atas apartemen Finona di Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan dan disita barang bukti elektronik, berupa 1 laptop dan 3 HP.

Hal serupa dilakukan pada Jurist di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan dan disita barang bukti elektronik, berupa 2 unit hard disk eksternal, 1 unit flashdisk dan 1 unit laptop dan 15 buah buku agenda.

“Mereka diduga menggelar rapat bersama Jajaran Nadiem dan pihak terkait pada 6 Mei 2020, ” ungkap sebuah sumber terpisah.

Patut diduga, rapat itu menjadi pintu masuk penggadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan. Padahal, mereka tahu pembangunan internet belum merata di tanah air.

“Hal dimaksud, dapat dilihat dari kajian mereka April 2020. Harusnya menggunakan laptop dengan operasi Windows, tapi kemudian dipaksakan ke Chromebook, Juni, ” ujarnya memberi contoh.

Dia hanya tersenyum saat ditanyakan perubahan sistem itu karena hasil kajian yang dilakukan penuh tanggung jawab atau karena ada pesanan dan meloloskan pihak tertentu.

“Itu sudah masuk materi perkara Bang. Ikuti saja perkembangannya, ” sarannya.

Terkait penggadaan laptop, sejauh ini sudah dua pengurus produk
laptop, yakni Acer dan Zyrex diperiksa.

Belum diketahui keterkaitan mereka dalam program yang menguras uang negara sampai Rp 9, 9 triliun ini.

AINUN NA’ IM

Pada bagian lain, Kejagung juga periksa Sekjen Kemendikbud Ristek tahun 2020 AN diduga Prof. Ainun Na’im, Ph. MBA yang Didik Suhardi, Ph. D menggantikan. Ainun yang tercatat Guru Besar UGM ini sebelumnya menjabat Sekjen Kemenristek Dikti pada Kabinet Kerja.

Selain itu, ikut diperiksa Karo Perencanaan pada Setjen Kemendikbud Ristek MS diduga M. Samsuri, Karo Keuangan pada Setjen Kemendikbud Ristek inisial FS.

Terakhir FRM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan ini menambah deretan panjang pejabat Kemendikbud Ristek Era Nadiem A. Makarim diperiksa.

“Jika mengacu kepada penanganan perkara lain yang mengerucut ke atas, maka dugaan saya penetapan tersangka tidak akan lama lagi dilakukan, ” pungkas Erman.(ahi)