4 Berkas Tersangka Dilimpah Minus Jurist
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) segera diadili di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan Mantan Staf Khusus Nadiem A. Makarim, yakni Jurist Tan bakal diadili tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) ?
“Segera mungkin (dilimpahkan ke pengadilan, Red) setelah tim penuntut umum selesai menyusun surat dakwaan, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Senin (10/11) malam.
Pada Senin, berkas perkara Nadiem bersama tiga tersangka lain diserahkan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan ke Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan di Kejari Jakarta Pusat.
Bersamanya, ikut diserahkan tahap II atas nama Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 Mulyatsyah dan Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek Ibrahim Ariefminus Jurist Tan (Buron).
Berbeda dengan Nadiem yang ditetapkan tersangka pada Kamis (4/8) maka empat tersangka lain (termasuk Jurist Tan) pada Selasa (15/7).
Terhadap keempat tersangka oleh Penuntut Umum telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 2) tahun penjara !
TIDAK OMON -OMON
Anang belum menanggapi tindak lanjut atas penanganan perkara Jurist Tan yang jabatan resminya adalah Staf khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan Jurist Tan.
Tersangka berulang kali kali dipanggil sampai penetapan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan.
Pada akhirnya, terhadap Jurist dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan.
Terakhir, telah diajukan ke NCB Polri untuk diteruskan ke Pusat Interpol Di Lyon, Perancis agar diterbitkan Red Notice.
Kisah pelarian Jurist sama persis dengan tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang M. Riza Chalid alias The Gasoline Godfather.
Anang yang ditemui usai sholat Jumat pada Jumat (7/11) menyatakan pihaknya kasih menunggu Red Notice dari Interpol sehingga belum dapat pastikan apakah Riza (dan Jurist Tan, Red) bakal diadili in absentia.
“Kita masih tunggu Ted Notice, ” ujarnya seraya mengelak menjawab soal in absentia bukan ranah dia.
Sebaliknya, Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea pada Selasa (11/11) minta Kejaksaan Agung bersikap tegas.
“Artinya, tetapkan batas waktu. Jika tidak adili secara in absentia.
Terhadap Pemerintah hendaknya tidak berpangku tangan. Sebaliknya, membantu Kejagung dengan melakukan pendekatan Government to Government (G to G).
“Jangan biarkan Kejaksaan, khususnya Jampidsus bekerja sendirian. Lakukan pendekatan G to G agar Publik tahu bahwa Pemerintah tidak sekedar ‘omon -omon’, ” tegasnya.
BELUM TERSENTUH
Berbeda dengan Nadiem Dkk, pemenang proyek tender Digitalisasi Pendidikan sampai kini tidak pernah tersentuh.
Kejagung hanya berkutat pada pemeriksaan rekanan proyek 1, 2 laptop berbasis Chromebook, mulai pemegang merek Zyrex, Acer dan lainnya.
“Sepakat. Sampai kini kita tidak tahu siapa pemenang proyek bernilai puluhan triliunan tersebut, ” tutur Iqbal.
Padahal, dalam proyek tersebut sempat diduga keterlibatan para petinggi lingkar kekuasaan saat Jokowi berkuasa 10 tahun.
“Kita tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah, tapi hendaknya diungkap ke Publik siapa saja mereka agar hukum tidak tajam ke bawah seperti disampaikan Presiden pada penyerahan barang rampasan perkara CPO, 20 Oktober benar adanya, ” pungkas Iqbal.(ahi)












