Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya: Geledah Tak Selalu Berujung Tersangka Seperti Perkara PLN – Emas

Politisi Nasdem Kedua Terseret Korupsi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung terus menggeliat. Tata kelola kebun dan industri sawit mulai disidik. Bahkan, diikuti penggeledahan di kediaman Eks. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya yang juga Politisi Nasdem besutan Surya Paloh.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti perkara.

“Tim penyidik segera memeriksa yang bersangkutan paska penelitian sejumlah alat bukti yang disita dari kediamannya ” kata Syarief didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (30/1) petang.

Siti Nurbaya menjabat Menteri LHK di Era Presiden Jokowi selama dua periode yakni 2014-2024.

Dia bakal menjadi menteri kedua dari Nasdem yang terseret pusaran korupsi, setelah yang pertama Jhonny G. Plate yang terakhir dinyatakan terbukti bersalah perkara BTS 4G.

Kepada sejumlah wartawan yang diundang terbatas tersebut, Syarief yang juga dikenal Eks. Asisten Khusus Jaksa Agung menambahkan penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat terhadap para pihak terkait.

“Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), ” ujar Jaksa yang berpenampilan sedikit Plontos ini.

MINUS KASUS POSISI

Seperti halnya perkara pengurangan pajak yang menyeret Bos Djarum dan lainnya, dalam perkara ini juga tidak disertai tanggal penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan kasus posisi.

Ditanya wartawan, Mantan Aspidsus Kejati DKJ menyatakan dirinya butuh waktu untuk menerima laporan dari penyidik lebih dahulu.

“Nantilah, ” jawabnya.

Wartawan pun saling berpandangan. Bisa jadi kebingungan untuk menuangkan perkara dalam berita secara utuh.

“Sekarang berbeda dengan era saat Direktur Penyidikan dijabat Dr. Abd Qohar (dan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Red). Informasi mengalir utuh, ” keluh wartawan.

TIDAK BERUJUNG. TERSANGKA

Penggeledahan ini mengingatkan pada penggeledahan pada perkara Penggadaan Tower Transmisi tahun 2016 oleh 14 Pabrikan, yang dirilis Jaksa Agung pada Senin (25/7/2022).

Serta, perkara impor dan ekspor emas di Pabrik dan Kantor PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT. Indah Golden Signature), Surabaya, Jatim Mei 2023.

Artinya, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak berarti berujung penetapan tersangka.

“Pada akhirnya, semua kembali kepada fakta hukum alias alat bukti, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Sabtu (31/1).

Namun demikian, dia mengkritisi langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Dalam konteks hukum, tentu penggeledahan dilakukan karena ada dugaan keterlibatan. Sejauh mana dugaan itu, bergantung kepada penelitian terhadap alat bukti dan konstruksi hukum perkara yang disidik, ” pungkas Erman.(ahi)