JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” ujar Yaqut pada Senin (9/3/2026). Ia menilai momentum praperadilan ini sangat penting untuk membuktikan bahwa keadilan benar-benar tegak di Indonesia.
Menurut Yaqut, proses ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk melihat bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. Ia juga memberikan apresiasi kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhamad, yang dinilainya tegas dalam memimpin persidangan.
“Hakim tunggal memimpin proses dengan tegas sehingga semua berjalan lancar. Hari ini kita saksikan prosesnya berlangsung dengan baik,” tambahnya. Yaqut mengaku terus memantau jalannya persidangan sejak awal, baik dengan hadir secara langsung maupun mengikuti secara daring.
Dalam persidangan tersebut, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya titik temu atau kesepahaman antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon.
“Saya bersyukur ada tafahum (kesepahaman) antara saksi ahli termohon dan pemohon dalam beberapa hal,” ungkapnya. Ia menyoroti salah satu poin krusial yang disepakati para ahli, yakni mengenai prosedur penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
“Poin paling penting adalah kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang tepat, termasuk adanya kejelasan mengenai kerugian negara terlebih dahulu,” pungkasnya. (Ralian)












