Ibam Diputus Bersalah Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti (UP) 1, 2 Triliun: Para Vendor Bakal Dijerat Bayar UP

Divonis 4 Tahun Penjara

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bersalah. Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa dikenakan pidana tambahan menganti keruangan negara sebesar Rp 2, 1 triliun.

Putusan terhadap Staf Ahli Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tersebut tidak bulat, sebab ada dua orang anggota majelis menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), Selasa (12/5).

Namun, JPU Roy Ryadi tidak menyebutkan secara detil dissenting opinion tersebut.

“Kita menghargai putusan majelis, ” katanya kepada wartawan.

Vonis 4 tahun terhadap Ibam sangat jauh dari tuntutan JPU selama 15 tahun yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Sesuai pesanan aktif kelaziman penuntutan, vonis yang berada dibawah dua per-tiga “wajib” dilakukan upaya hukum banding.

“Kita akan pelajari dahulu seluruh pertimbangan hakim untuk selanjutnya memberikan jawaban atas putusan tersebut, ” ujarnya diplomatis.

DITAHAN

Terkait perintah majelis agar terdakwa segera ditetapkan berada di Rutan, Roy tegaskan eksekusi penahanan tersebut akan segera dilaksanakan.

“Begitu menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari majelis, kita akan tahan di Rutan, ” tutur Roy.

Sejak proses penyidikan, karena alasan kesehatan Ibam tidak dilakukan penahanan Rutan seperti tersangka Nadiem Anwar Makarim Dkk.

DIBEBANKAN KE VENDOR

Dengan tidak dibebankan pembayaran kerugian negara kepada Ibam, maka hampir pasti para Vendor penggadaan Laptop berbasis Chromebook yang dibebankan alias dijadikan tersangka korporasi.

Seperti diungkap JPU, para Vendor tersebut terdiri, Mariana Susy selaku rekanan PT. Bhinneka Mentari Dimenasi (Penginstal CDM) sebanyak Rp 5, 15 miliar, PT. Supertone Rp 44,96 miliar, PT. Asus Technology Indonesia Rp 819,25 juta.

Seterusnya, PT. Tera Data Indonesia Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia Rp 19,18 miliar, PT. Zyrexindo Mandiri Buana Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett-Packard Indonesia Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya Rp 101,51 miliar.

Terakhir, PT. Evercoss Technology Indonesia Rp 341,06 juta, PT. Dell Indonesia Rp 112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.(ahi)