Abdul Haris Iriawan *)
TIBA-tiba saya tergerak untuk menulis soal Silfester Matutina.
Tergerak karena sikap responsif Presiden Prabowo Subianto atas tuntutan Demo Rakyat dan Tuntutan Mahasiswa plus Kelas Menengah 17+8.
Menkeu Sri Mulyani yang disebut Pendemo paling banyak sengsarakan rakyat dengan instrumen pajaknya dan Guru dan Dosen sebagai Beban Negara, dilengserkan.
Terakhir, malah Prabowo dikabarkan akan melanjutkan Reshuffle Jilid III sasar Petinggi Lembaga Penegakan Hukum ?
Silfester sudah dinyatakan bersalah bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 2019 setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Memang, namanya tidak tersurat disuarakan langsung oleh pendemo, namun bukan berarti dilupakan.
Justru, kasus ini akan menjadi sejarah hitam penegakan hukum.
Seorang terpidana tidak dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan tanpa alasan jelas !
Membandingkan Sri Mulyani dengan Silfester adalah tidak patut. Yang satu lulusan universitas ternama (UI) dan sempat berkarya di IMF.
Persamaannya hanya pada status. Silfester tercatat juga sebagai Pejabat Negara karena dipercaya sebagai Komisaris Independen ID Food sesuai EK. Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
BAK LANGIT DENGAN BUMI
Pembedanya, Sri Mulyani menerima Legowo dirinya digantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan dilepas oleh pegawai Kemenkeu penuh haru saat perpisahan.
Sedangkan Silfester tidak secara Gentle datangi Kejari Jakarta Selatan paska diterimanya surat undangan eksekusi untuk jalani pidana penjara 1, 5 tahun !
Yang menariknya, Kajari Jakarta Selatan hingga puncak pimpinan Kejaksaan selama 6 tahun terakhir tidak perintahkan tim jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi paksa.
Juga, tidak memasukan nama Silfester dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga menjadi perburuan Tim Pencari Koruptor, seperti pernah dilakukan terhadap Joko S. Tjandra (Terpidana Bank Bali) bahkan sampai ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebaliknya, Silfester menjawab teka-teki itu dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Untungnya. Ya untungnya seperti kebanyakan dari masyarakat sudah rugi tapi masih bisa bicara untung. Untung hanya HP yang dijambret bukan aneka kartu. Entah KTP, Kartu Kredit dan lain.
Untung dimaksud, Permohonan PK tidak diterima, karena hakim pada PN Jakarta Selatan berpendapat sidang PK tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak hadir langsung di persidangan sebagai syarat Permohonan PK.
Itu pun tidak diikuti perintah eksekusi oleh Pimpinan Kejaksaan.
Semua diam dalam kesunyian. Entah menunggu siapa ?
Tak pelak, Publik menyuarakan keprihatinan mendalam di Medsos.
Tidak ketinggalan, Nantan Menko Polhukam Mahfud MD sampai menyatakan kegundahannya atas fakta yang secara kasat mata dapat dilihat oleh seluruh rakyat seantero negeri. Tidak dieksekusi.
Pertanyaannya, apakah harus didemo oleh rakyat plus mahasiswa dahulu baru tergerak dan tidak lagi muncul narasi seakan akan eksekusi, tapi tidak dieksekusi ?
Ataukah Presiden harus turun tangan langsung dan perintahkan eksekusi Silfester ?
Kita tidak ingin ini menjadi seperti kasus Harun Masiku yang terlambat diantisipasi, akhirnya buron sampai kini.
Jadi ingat guyonan Alm Gus Dir dahulu. Seolah-olah (sekedar narasi), padahal tidak sama sekali.. (Wartawan Senior*)












