Jajaran LPEI, BRI dan RUM Dicecar, Pertegas RUM Nikmati Kredit 2,5 T: Tersangka Hanya Butuh Penetapan!

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Calon tersangka Sritex Klaster II makin terang ketika Kejaksaan Agung kembali cecar Pengurus Sindikasi Perbankan (BRI dan LPEI) dan anak usaha Sritex, PT. Rayon Utama Makmur (RUM).

Pemeriksaan ini memperjelas kredit Sindikasi Perbankan Rp 2,5 triliun yang dilakukan secara melawan hukum dialirkan ke PT. RUM.

Hanya saja, Kejagung masih merasa perlu memeriksa para Direksi BRI, LPEI dan anggota Sindikasi Perbankan lain BNI sebelum menetapkan tersangka.
Kapuspenkum Anang Supriatna secara normatif hanya mengatakan mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (3/9) malam.

Perkara Sritex Klaster I sudah menetapkan 12 tersangka dimana 9 diantaranya Bankir dari Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng.

Dirut PT. RUM Pramono sudah diperiksa dua kali. Terakhir, pada Senin (25/8) setelah diperiksanya Jajaran Bank BNI.

Kendati begitu, sampai saat ini baik Pramono dan Jajaran Direksi Sindikasi Perbankan belum ada yang dicegah ke luar negeri.

RAYON UTAMA MAKMUR

Dari penelusuran diketahui PT. RUM masih dikendalikan keluarga Lukminto (Pendiri Sritex) meski bukan bagian anak usaha Sritex Group.

Dominasi keluarga pada RUM yang terdaftar pada Ditjen AHU, Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 terlihat dari jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex.

Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.

Patut diduga RUM kantongi kredit cukup besar dari kucuran kredit Rp 3, 5 triliun, selain anak usaha Sritex lain.

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar, Senin (31/5) kredit yang diperoleh dari 3 BPD sebesar Rp 1 triliun dan Sindikasi Perbankan, yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan sarat permufakatan jahat, dialirkan ke anak usaha Sritex bukan untuk penyehatan Sritex.

LPEI

Jajaran LPEI alias Indonesia Eximbank yang diperiksa pada Rabu (3/9) ialah AS selaku Kadiv Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011, IGE (Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015).

Seterusnya, ZLH (Risk Analyst LPEI tahun 2012) dan SS (CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017).

Jajaran BRI, terdiri DS (Kadiv Bisnis Umum BRI tahun 2013 -2025), RY (Junior Account Officer DBU BRI) dan DY (Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI).

Jajaran RMU, adalah RML (Tim Teknis FS PT. Rayon Utama Makmur tahun 2017) dan ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo (Pembuat Feasibility Study PT. Rayon Utama Makmur tahun 2017).(ahi).