Jajaran Pertamina Kembali Diacak-acak, Tapi Belum Seorang pun Ditetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Jalan Di Tempat ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Jajaran Pengurus PT. Pertamina diacak-acak oleh Kejaksaan Agung namun sampai kini sejak disidik awal Februari 2025 tidak ada seorang pun dijadikan tersangka Skandal Minyak Mentah.

Padahal, nyaris Jajaran Direksi dan Mantan Direksi Pertamina telah diperiksa. Terakhir, Selasa (4/5) diperiksa Direktur Keuangan Emma Sri Martini.

“Apa yang menjadi pertanyaan wartawan juga menjadi pertanyaan kita, ” kata Pemerhati Hukum Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI, Sabtu (7/5).

Alasan Erman, Mantan Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan Dkk tidak mungkin berani mengambil kebijakan, baik ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang, dan Blending RON 90 dengan RON 92 tanpa ada perintah.

“Pemikiran sederhana, Riva Dkk yang sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/2) tentu ada komunikasi dengan Pertamina sebagai induk perusahaan untuk mengambil kebijakan tersebut, ” ujarnya.

Persoalannya akan menjadi berbeda, bila kemudian ada tangan lebih besar yang menekan Pertamina sehingga praktik tersebut bisa berlangsung sejak 2018- 2023 tanpa ada gangguan.

“Kedua premis ini hanya tim penyidik yang tahu. Artinya mana diantara kedua premis yang menjadi sebab praktik korupsi itu terjadi, ” cobanya memahami belum terungkapnya Direksi Pertamina dan atau aktor intelektual.

Lepas dari semua kemungkinan itu, Erman percaya lambat – cepat pasti pertanyaan itu akan terjawab, tentu selama tidak ada kendala non-teknis.

“Pengalaman disertai kecakapan dan integritas, saya yakin cepat atau lambat pertanyaan itu akan terjawab, ” akhiri Erman.

Penanganan perkara terkesan jalan di tempat. Sebab, pada saat yang sama belum ada aset yang signifikan disita guna pengembalian kerugian negara Rp 193, 7 triliun.

DERETAN PANJANG

Dua Pengurus Pertamina yang diperiksa pada Kamis (5/6), adalah AB (VP Crude & Product Trading & Commercial tahun 2018 – 2019) dan YP (Manager Commercial tahun 2018 – 2019).

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemeriksaan.

“Upaya tersebut sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari aktor intelektual, Red), ” jelasnya, Kamis (5/6) malam.

Pemeriksaan ini menambah deretan panjang Pengurus Pertamina yang telah diperiksa dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Antara lain, dua Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Nicke Widyawati serta Mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bahkan, terhadap Nicke yang menjabat sejak 2018 – 2024 suatu periode terjadinya praktik koruptif tersebut, telah dua kali diperiksa.

Selain itu, ikut diperiksa Alfian Nasution selaku Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina sampai dua kali.

Alfian pernah menjabat Dirut PT. Pertamina Patra Niaga sejak 2018 – 2023 periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sampai kini, diantara Direksi dan Mentan Direksi Pertamina tak satu pun dicegah bepergian ke luar negeri.

Saksi lain yang diperiksa, adalah RDF (Specialist Hydcrocarbon Planning Optimalization (HPO) PT. Kilang Pertamina Internasional-KPI)).

Kemudian, BDT (Manager Crude & Products Logistic Operation PT. KPI) dan HB (VP Bisnis Planing & Portofolio Commercial & Trading).(ahi)