Jaksa Agung Ungkap Perkara Inkracht, Barang Bukti Belum Dieksekusi Tuntas: Asabri, Mandiri Solo, Lahan Cipayung ?

Iyul Akui Aset Disita Nyaris 1 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA:Jaksa Agung ST. Burhanuddin secara terbuka mengakui banyak barang bukti yang (perkaranya, Red) telah berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi secara tuntas.

Pernyataan ini cukup mengejutkan lantaran sudah banyak barang rampasan yang sudah dilelang dan bahkan telah diserahkan secara langsung langsung kepada Presiden di Kejaksaan Agung, seperti barang rampasan perkara 3 korporasi Wilmar Dkk, Senin (20/10/2025) dan Rabu (24/12/2025) di era Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.

Pernyataan Jaksa Agung disampaikan saat kunjungan kerja secara virtual melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia hingga Pejabat Perwakilan Kejaksaan di Bangkok, Singapura, Hongkong dan Riyadh.

“Terkait administrasi perkara, para pimpinan satuan kerja diminta segera melakukan evaluasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas, ” pinta Burhanuddin.

Tanpa menyebut perkara dimaksud, Jaksa Agung melanjutkan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengabdian yang solid dan kolektif Institusi.

“Semua dilakukan demi menjaga marwah institusi,” pungkasnya.

ASABRI DAN BANK MANDIRI SOLO

Dari pengamatan ditemukan sejumlah perkara yang sudah Inkracht jauh sebelum Dr. Febrie Adriansyah dipercaya sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022.

Perkara pembobolan PT. Asabri sebesar Rp 410 miliar pada tahun 1996.
Tiga tersangka ditetapkan, yakni pengusaha Henry Leo, Tan Kian dan Dirut Asabri Mayjen TNI Subarda Midjaja.

Sebagai tindak lanjut, aset Henry Leo disita senilai nyaris Rp 1 triliun dalam proses penyidikan.

Sampai permohonan kasasi Henry dan Subarda ditolak oleh Mahkamah Agung pada awal 2008 tidak diketahui nasib barang sitaan tersebut.

Dalam putusannya, Henry dihukum 6 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 70, 9 miliar (setelah dikurangi dari aset yang disita penyidik, Red). Subarda dihukum 4 tahun
Sebaliknya, Tan Kian sang pengusaha properti papan atas justru, perkaranya dihentikan penyidikannya.

Istri Henry Leo, yakni Iyul Sulinah sempat mengeluhkan soal nasib aset yang disita penyidik karena beberapa diantaranya milik dirinya, aktivis GMNI yang juga pengusaha nyaris senilai Rp 1 triliun.

“Kita berharap sisa aset setelah dipotong pengembalian kerugian negara, hendaknya dikembalikan, tapi hingga kini kita tidak diberitahu sama sekali nasib aset-aset tersebut, ” ujarnya lirih.

Saat itu, Jampidsus diemban Alm. Marwan Effendy (April 2008 – Mei 2010 ) menggantikan Kemas Yahya Rahman. Jabatan itu selanjutnya diemban M. Amari.

BANK MANDIRI SURAKARTA

Perkara ini terkait pembobolan Bank Mandiri Solo sebesar Rp 201 miliar oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI). Dirut CSI Erika Liong dan Kuasa PT. CSI Hua Ping alias Mulyadi diputus bersalah, 12 April 2018.

Sampai kini, seperti perkara Asabri tidak diketahui nasib barang bukti yang disita serta pembayaran uang pengganti.

Sempat diselingi penetapan tersangka baru atas nama Artanta Padmadewa (Eks. Relationship Manager Bank Manditi CBS Solo) dan enam tersangka pad 2 Januari 2019, yakni MAEP (Eks. Team Leader Bank Mandiri CBS Solo) dan HA (Eks. Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo).

Lalu, pegawai Bank Mandiri selaku Komite Kredit. Terdiri, ED (CBC Manager Bank Mandiri Solo), MSHM (PKMK- RRM VII Semarang-Floor Solo), SBR (GH- Regional Commercial Sales 2) dan MSP (PKMK- Commercial Risk).

Namun, sampai kini nasib barang bukti untuk perkara Erika Liong dan Mulyadi tidak diketahui khabar.

Sama gelapnya, dengan perkara Artanta dan 6 tersangka Mandiri Jilid II. Dihentikan tidak, dilanjutkan juga tidak ?

Terakhir, perkara pembebasan lahan Cipayung tahun 2018 dan disidik oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta sejak 2021 dan merugikan negara Rp 17, 7 miliar tidak diketahui nasib barang bukti yang disita dari 4 tersangka atas nama HH (Eks. Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan), Notaris Linda Darlina Siran,MTT (Swasta) dan FJ (Makelar). Padahal, perkara sudah Inkracht.((ahi)