PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA:
Kejaksaan Agung janji kasus PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) segera ditindak lanjuti. Mantan Presiden DPP KAI Erman Umar mengapresiasi.
“Ini adalah bukti, Kejagung tidak tutup mata dan telinga. Saya apresiasi, ” kata Eman yang juga Pegiat Anti Korupsi menyambut dengan gembira Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjanjikan pihaknya akan menindak lanjuti perkara impor garam, yang melibatkan PT. SLM, Jumat (30/1).
Mencuatnya korporasi SLM ketika M. Khayam (Mantan Dirjen IKFT, Kementerian Perindustrian) diputus bersalah pada Rabu (6/3/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat menyebutkan PT. SLM diuntungkan miliaran rupiah akibat kebijakan SLM yang diduga syarat suap dan atau gratifikasi.
Hanya saja, putusan tersebut tidak dilanjuti hingga kemudian Kejagung tetapkan korporasi PT. Acset Indonusa (anak usaha Astra Group) dinyatakan tersangka Korporasi meski putusan perkara Tol MBZ atas nama Djoko Dwijono dilakukan belakangan pada Selasa (30/7/2024).
Putusan tersebut juga sempat dikritisi Publik lantaran PT. Waskita Karya (WSKT) yang dinyatakan majelis hakim sebagai sebagai pihak yang harus membayar kerugian negara Rp 510 miliar bersama Acset, justru tidak dijadikan tersangka.
IKUTI PERKEMBANGAN
Menurut Erman, janji Kejagung ini ingatkan pada perkara Asuransi Jiwasraya. Paska, Benny Tjokrosaputro Dkk diputus bersalah, dua tahun kemudian Mantan Petinggi Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka.
“Artinya, kita percaya atas kredibilitas dan integritas Kejagung, ” tegasnya.
Namun demikian, tidaklah elok bila pengusutan perkara tersebut juga dibuat ‘tertutup’ seperti terungkap dari penyidikan perkara Bos Djarum dan Sritex Klaster II.
Seperti yang dilakukan pejabat terdahulu, hendaknya setiap perkembangan diberitahukan ke Publik agar bisa diikuti.
“Saya rasa itu perlu sebagai bentuk akuntabilitas kepada Publik, ” pungkasnya.(ahi)












