Kanit Reskrim Ambruk Dibacok, Polsek Jatiuwung Tangerang Ringkus 6 Pelaku Curanmor Jaringan Banten

TANGERANG: Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada pengungkapan itu, Kanit Reskrim AKP Derry ambruk dibacok dan satu anggotanya Briptu Galih, jari manis tangan kanannya putus digigit pelaku.

Enam pelaku yang ditangkap selama bulan Mei 225 itu merupakan spesialis curanmor berasal dari kelompok Serang, Rangkas Bitung dan Banten. Mereka adalah YA, AY, RT, G, AA, dan P. Sedang pelaku berinisial RT kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025) sore di Mapolsek setempat, menghadirkan 3 tersangka serta barang bukti 4 unit motor hasil curiannya.

“Pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok dibagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. Pelaku menyerang petugas secara membabi buta,” kata Robiin didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono.

Dijelaskan Robiin yang saat merilis kasus ini didampingi Wakapolsek AKP Fayani, tersangka P dan rekannya AA kini masih dilakukan pengembangan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, karena keduanya banyak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

Kapolsek yang banyak mengungkap kasus curanmor ini menyebutkan, para tersangka yang ditangkao sudah sangat meresahkan masyarakat. Robiin mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yang memiliki motor jenis metik, dapat lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.

Ia menyarankan, selain menggunakan kunci pengaman tambahan, sebaiknya dilengkapi GPS di motornya. Menurut kapolsek, kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya.

Robiin menjelaskan bahwa kelompok curanmor ini mengaku menyasar motor-motor yang terparkir di kostan, kontrakan dan minimarket-minimarket, dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Vario dan Scoopy. “Motor curian dijual dengan harga rata-rata Rp 6-8 juta bervariasi tergantung kondisinya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (Warto)