Kejagung Bawa Riza ke Tanah Air, Pegiat Anti Korupsi: Kewenangannya Terbatas, Presiden Perlu Turun Tangan

Pendekatan Government to Government
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Nurcahyo J. Madyo resmi dilantik Jaksa Agung sebagai Direktur penyidikan. Mampukah Mantan Aspidsus Kejati DKJ hadirkan M. Riza Chalid ke tanah air.

Pertanyaan mengemuka karena Riza yang pekan lalu ditetapkan tersangka perkara tata kelola minyak berada di luar negeri. Ada yang menyebut sudah menjadi WN Malaysia malah.

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029 mengatakan Pemerintah, khususnya Presiden perlu turun tangan dan tidak membiarkan Kejaksaan Agung berjuang sendiri.

“Memang ada Perwakilan Kejaksaan di sejumlah negara, tapi kewenangannya terbatas dan butuh dukungan politik dari Pemerintah, ” katanya, Kamis (17/7).

Alumni FH-Universitas Trisakti yang sudah bergelut dengan hukum sejak era 80-an juga beragumentasi tersangka sudah berada di luar yurisdiksi hukum nasional dan masuk ranah hukum internasional.

“Suka tidak suka, Pemerintah, Presiden khususnya harus turun tangan untuk melakukan pendekatan G to G (Government to Government) kepada pemerintahan dimana Riza berada, ” ujar Erman.

Langkah tersebut, menurut seirama dengan komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi yang selalu didengungkan di berbagai kesempatan.

“Artinya, konsistensi sikap pemerintah perlu dibuktikan agar pemulangan Riza tidak sebatas wacana di ruang Publik, ” sebut Erman.

PENYANDANG DANA PILPRES ?

Dia kemudian menjelaskan mengapa Presiden harus turun tangan. Riza Chalid yang dijuluki King of Gasoline bukan seperti Djoko S. Tjandra yang beberapa tahun lalu dipulangkan dari pelariannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atau terpidana BLBI Bank Modern Samadikun Hartono dari Cina dan banyak terpidana dan atau tersangka perkara BLBI dan aneka kasus korupsi lain.

Dikutip dari Laman Wikipedia, Riza pernah dikaitkan dengan bisnis perminyakan yang melibatkan Petral, milik Pertamina yang berbasis di Singapura. Sempat diusut, tapi tidak berujung ke pengadilan.

Orang tua tersangka M. Kerry Adrianto Riza (Tata Kelola Jilid I) juga pernah dikaitkan dengan Pemilu 2024 sebagai salah seorang penyandang dana salah satu Capres dan membeli rumah Polonia, Jakarta Timur sebagai markas.

Dalam laman Wikipedia juga menyebut Riza pernah meminjamkan private jet-nya kepada salah satu Capres dalam Pilpres 2024- 2029 ?

“Apakah latar belakang ini menjadi salah satu sebab pemulangan Riza dari luar negeri tersendat. Saya tidak tahu. Waktu lah yang akan menjadi saksi, ” tutur Erman.

TANTANGAN

Lepas dari perkaranya sendiri yang kerugian negaranya sebesar Rp 285 triliun dibawah sedikit dari perkara timah sebesar Rp 300 triliun, Direktur Penyidikan (yang baru) Nurcahyo menjadi tantangan tersendiri.

Dengan melihat rekam jejak, mulai Kasubdit Penyidikan Korupsi dan YPPU pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati DKJ dan terakhir Staf Khusus Jaksa Agung, maka Nurcahyo punya kapasitas dan kapabilitas.

“Dengan segudang pengalaman itu, tentu menjadi tantangan tersendiri untuk bisa membawa pulang Riza ke tanah air, ” ujar Erman.

Dia berkeyakinan bila Riza dapat dibawa pulang ke tanah air, ini akan menjadi puncak pencapaian tertinggi Kejaksaan Agung.

“Sejarahnya akan mencatatnya. Semoga, ” akhiri Erman.

PULANG KE KAMPUNG HALAMAN

Dari 33 Pejabat Eselon II yang dilantik ST. Burhanuddin pada Rabu (16/7) sebagian besar adalah Jaksa Pidsus (Gedung Bundar) dan atau pernah berkarier di Pidsus. Mereka bisa disebut pulang ke kampung halaman.

Selain Nurcahyo, nama lain Dr. Andi Dharmawangsa yang pernah menjadi TU Direktur Penyidikan menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi.

Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, Alumni FH-Universitas Indonesia yang pernah menjadi Koordinator Pidsus menjadi Direktur Pengendalian Operasi.

Sementara Jaksa Pidsus yang dipercaya menjadi Pimpinan di Satker lain, adalah Dr. Abd Qohar (Mantan Direktur Penyidikan) menjadi Kajari Sultra) dan
Jehezkiel Devy Sudarso (Mantan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi) sebagai Kajati Kepulauan Riau.

Sedangkan jaksa yang pernah berkarier di Pidsus dan dipromosi, adalah Dr. Supardi (Mantan Direktur Penyidikan) menjadi Kajati Kaltim, Riyono (mantan Koordinator) menjadi Kajati Gorontalo, N. Rahmat R (Kajati Sulawesi Tengah).

Kemudian, Dr. Sugeng Riyanta pernah menjabat Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU) dari Wakajati Jateng menjadi Direktur D pada Jampidum dan Yudi Indra Gunawan (Mantan Koordinator) Direktur C pada Jampdum.

Pejabat Eselon II yang ikut dilantik,
Sukarman Sumarinton (Kajari Sulbar),
Enen Saribanon (Inspektur I pada Jamwas), Wahyudi (Kajati NTB), Basuki (Kajati Papua Barat).

Berikutnya, Dr. RD Muhammad Teguh Darmawan (Karo Umum pada Jambin),
Sila Haholongan (Kajari Babel) dan Muhibuddin (Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus).(ahi)