Nasib BJB Makin Terperosok
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Puas kantongi alat bukti perkara Bank BNI, kini Kejaksaan Agung garap kembali perkara Bank BRI sebelum melangkah pada penetapan tersangka Sritex Klaster II.
Klaster II merujuk kepada Sindikasi Perbankan beranggotakan BNI, BRI dan LPEI atau Indonesia EximBank pinjam istilah Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo.
Istilah itu muncul setelah 12 tersangka ditetapkan pada tahap pertama atau Klaster I, terdiri 3 orang dari Sritex dan 9 dari 3 BPD DKI, Jateng dan BJB.
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan menanggapi secara langsung nasib Klaster II, khususnya BRI dalan perkara yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Secara normatif, Anang hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana, ” katanya, Kamis (11/9) malam.
Unsur BRI yang diperiksa, adalah AFCB selaku Wakil Kepala Divisi PT. BRI tahun 2017.
Belum diketahui peran dan atau keterkaitan AFCB dalam pengucuran kredit Rp 2, 5 triliun yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan sarat permufakatan jahat.
Kejagung sampai kini belum mengungkap berapa besar kredit yang dikucurkan BRI kepada Sritex.
Ini hanya untuk membedakan dengan Bank BNI. Meski belum disebut jumlah kredit yang dikucurkan, tapi diketahui kredit dikucurkan ke PT. Rayon Utama Makmur (RUM) selaku anak usaha Sritex.
Belakangan dari berbagai informasi, Kejagung sudah kantongi tersangka atas pemeriksaan unsur BNI.
“Nantilah. Itu ranah Pimpinan, ” ujar sebuah sumber seraya tak menepis sejumlah calon tersangka sudah dikantongi, Rabu (10/9).
BELUM DIIKUTI PENCEGAHAN
Dengan diperiksanya AFCB, maka unsur BRI yang sudah diperiksa bertambah panjang deretannya.
Sebut saja, RH (Group Head BRI) dan TCN (Junior RM DBU BRI).
Lalu, FZW (Junior Analis BRI tahun 2017), Kamis (3/7).
Pada Rabu (9/7), RY (Junior Account Officer AO BRI), PP (Junior Account Officer ARK BRI) dan Direktur Pengendali Risiko inisial EW.
Berbeda dengan Klaster I, sebagai contoh Mantan Wadirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang ditetapkan tersangka awal Agustus diawali dengan pencegahan ke luar negeri.
“Bisa jadi, Kejagung yakin mereka tidak akan melarikan diri dan atau mengulangi perbuatan sehingga Petinggi BRI (dan BNI serta LPEI, Red) tidak dikenakan status pencegahan, ” duga Pegiat Anti Korupsi Erman Umar secara terpisah.
Oleh karena itu, menurut Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029 soal tersebut jangan dijadikan ukuran.
“Bahkan, saya berpendapat kenapa tidak dikenakan status cegah karena Kejagung sudah yakin kantongi alat bukti dan tinggal tetapkan tersangka, ” aku Erman.
BJB MAKIN TERPEROSOK
Secara terpisah, Kejagung kembali acak-acak Bank BJB.
Sejumlah pengurusnya kembali diperiksa setelah sehari sebelumnya melakukan hal yang sama.
Belum diketahui ‘ngungsi’-nya puluhan Pengurus Bank BJB ke Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung menggangu kinerja alias pelayanan kepada Publik.
Namun, yang pasti berulangnya pemeriksaan ini secara tidak langsung membuat nama baik BJB sebagai bank profesional terperosok makin dalam.
“Sebuah risiko yang tidak dapat dihindarkan oleh ulah oknum yang nakal, ” tanggapi Erman.
Selain dijerat perkara Sritex yang menjadikan Dirut Yuddy Rhenaldy tersangka, KPK juga menjadikan Yuddi sebagai tersangka perkara Iklan BJB dalam waktu bersamaan.
Belakangan, malah nama Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil disebut-sebut dalam sengkarut BJB oleh KPK.
Unsur BJB yang diperiksa kali ini, terdiri
WH selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary tahun 2020 (Saat ini Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB).
Lalu, TP (Executive Credit Officer Bank BJB), TSBR selaku Pegawai Bank BJB Officer Operasional Kredit Cabang Kota Bandung (Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB 2019 -Oktober 2020).
Terakhir, RRP (Profesional Asisten Direktur IT Treasury dan International Banking tahun 2025).
Saksi lain yang diperiksa, AS selaku Relationship Manager Bank DKI), ARA (VP Bisnis Komersial II sampai 16 Mei 2025 pada Bank DKI) dan NS (Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta).
Lainnya, FA (Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng), AS selaku Pensiunan BPD Jateng (Wakadiv Korporasi dan Komersial) dan AH (Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank BPD Jateng).
Untuk diketahui Bank BJB, DKI dan Jateng telah kucurkan kredit Rp 1 triliun ke Sritex dan anak usahanya yang juga dilakukan secara melawan hukum.(ahi)












