Kejagung Tidak Pernah Kirim Tautan Atau Link Isi Surat Tilang – Perkara Hukum Melalui Pesan Singkat!

Verifikasi Informasi Melalui Situs Resmi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung tegaskan institusinya tidak pernah mengirimkan tautan atau link berikut isi surat tilang, permintaan pembayaran atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Kejagung mengimbau
masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah pemberitahuan tilang elektronik.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

“Saya tegaskan informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Rabu (4/6).

Dia menjelaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info.

“Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top., ” beritahu Harli.

Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain, Pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan).

Lalu, kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

Terakhir, penurunan Reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

JANGAN DIKLIK

Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.

“Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya, ” pinta Harli.

“Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian, ” tambahnya.

Terakhir, Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.

“Masyarakat diminta tidak mudah percaya informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi, ” pungkas Harli.(ahi)