PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung buka suara soal lahan yang yang disiapkan untuk program pembangunan 3 juta rumah subsidi.
“Lahan sudah disiapkan sejak akhir tahun 2024. Lalu, kita juga sudah berkirim surat ke Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) tentang penyiapan lahan untuk program tersebut, ” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Dr. Amir Yanto, kemarin.
Namun, dia mengingatkan dalam rangka PSP (Penetapan Status Penggunaan) barang rampasan milik negara harus ada surat pernyataan bersedia menerima dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).
“Sepanjang belum menyerahkan surat pernyataan bersedia menerima, maka Kementerian Keuangan belum memproses (dan menetapkan untuk diserahkan ke Kementerian PKP, Red), ” ujarnya.
“Jadi harus ada surat pernyataan (dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Red), ” tambah Amir seraya mengakhiri perbincangan.
Pernyataan ini mengingatkan penyerahan 5 unit kapal kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) pada Kamis (10/7).
Kapus Penyerahan Aset BPA Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan penyerahan kapal hasil tindaka pidana dilakukan usai perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan barang yang disita menjadi barang milik negara (BMN).
Kemudian, Menteri Keuangan menandatangani surat PSP untuk diserahkan kepada KKP. Hal itu dilakukan setelah barang rampasan negara diserahkan kepada Ditjen Kekayaan Negara.
EMPAT KABUPATEN
Kepala Pusat Penelusuran Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan mengungkapkan lahan yang disiapkan berada di 4 kabupaten sekitar Jakarta.
“Kabupaten tersebut, adalah Bogor (Jawa Barat) lalu Tangerang, Serang dan Lebak di Banten, ” ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).
Terhadap lahan-lahan tersebut telah dilakukan pemetaan oleh pihak dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Tim Satuan Pelaksana (Satlak) pada BPA, pekan lalu.
“Jadi, kita BPA Kejagung sudah siapkan lahan buat proyek 3 juta rumah, ” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel ini.
Dari berbagai informasi, lahan yang disiapkan itu adalah barang rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PROGRAM 10O HARI
Penyiapan lahan tersebut tindak lanjut pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (KPKP) Maruarar Sirait dengan Jaksa Agung pada Selasa (22/10/2024).
Maruarar menjelaskan program tersebut merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.
“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” tukasnya.
Upaya tersebut dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.
“Upaya tersebut dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden, ” akhirinya.(ahi)












