Permufakatan Jahat Libatkan Banyak Pihak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Indikasi keterlibatan Pengurus Bank BJB dan Bank Jateng lain dalam Skandal Sritex makin menguat dan bisa jadi hanya hitungan hari tersangka baru bakal ditetapkan ?
Dugaan tersebut mengerucut dengan diperiksanya lagi 9 pengurus kedua bank sehingga menambah deretan panjang yang telah diperiksa sejak awal pekan ini.
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengelaborasi lebih jauh terkait berbondong- bondongnya pengurus kedua bank diperiksa lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan sendiri dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus upaya untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” katanya diplomatis, Rabu (30/7) malam.
Sampai saat ini, dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan baru tiga pengurus dari kedua bank ditetapkan tersangka.
Mereka terdiri, Dirut BJB (Maret 2019- Maret 2025) Yuddy Renaldy, Benny Ruswandi (Senior Executive Vice President Bisnis BJB periode 2019 – 2023) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB).
Sementara dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, adalah Supriyatno (Dirut 2014- 2023), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank 2017 – 2020) dan Suldiarta (Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial Bank 2018-2020).
PERMUFAKATAN JAHAT
Pegiat Anti Korupsi Erman Umar justru berpendapat berulangnya pemeriksaan terhadap pengurus kedua bank bisa menjadi indikasi meski bukan hal mutlak.
Alasannya, dari penjelasan Direktur Penyidikan Nurcahyo Jangkung Madyo pada Senin (21/7) jelas dugaan adanya permufakatan jahat antara pengurus kedua bank dengan Manajemen PT. Sritex.
Namanya permufakatan jahat, lanjut Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI ini tentu melibatkan banyak pihak dan bukan sekedar Jajaran Direksi Bank BJB dan Bank Jateng semata, tapi jajaran dibawahnya.
“Dalam konteks inilah, mengapa saya berpendapat bakal ada pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum. Dan karena itu Jajaran kedua bank terus diperiksa, ” komentarinya secara terpisah.
Dugaan permufakatan jahat terungkap dari penjelasannya Nurcahyo yang lama berkarir di Gedung Bundar (Pidsus) dan terakhir menjabat Kasubdit Tipikor dan TPPU, Senin (21/7).
Seperti Yuddy Renaldy (Dirut Bank BJB 2019 – Maret 2025) yang memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit ke Sritex Rp 350 miliar.
Walau, dia tahu dalam rapat komite kredit disampaikan Sritex tidak mencantumkan kredit existing Rp 200 miliar yang saat itu akan jatuh tempo. Total kredit BJB Rp 543 miliar lebih.
Praktik senada juga diduga dilakukan Dirut Bank Jateng Supriyatno yang menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meski mereka mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
Total kredit Bank Jateng ke Sritex Rp 395, 663 miliar. Bank BPD lain yang ikut kucurkan kredit adalah Bank DKI Rp 149, 007 miliar.
Akibat perbuatan melawan hukum ketiga BPD tersebut negara dirugikan Rp 1 triliun lebih alias total lost !
BERBONDONG -BONDONG
Pengurus Bank BJB yang diperiksa kali ini, terdiri TNTN (Divisi Hukum Group Head Operational Credit), RAN (Executive Business Officer), DWY (Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial) dan GSI (Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial).
Sementara unsur Bank Jateng, yakni VCDRS (Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial), PBS (Direktur Bisnis Komersial), MG (Corporate Business Advisor), NH (Kadiv Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial) dan MAN (Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial).
Saksi lain yang ikut diperiksa VH selaku Direktur PT. Atradius dan LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
Atradius bergerak di bisnis asuransi kredit perdagangan, penjaminan, dan jasa penagihan global melalui kehadirannya di lebih dari 50 negara di seluruh dunia. Atradius merupakan divisi asuransi kredit dari Grupo Catalana Occidente (GCO.MC).(ahi)












