Kemendagri Menonaktifkan Abdul Wahid, Tunjuk Wagub SF Hariyanto Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan, Rabu (5/11/2025). Setelah penetapan tersangka, Kementerian Dalam Negeri langsung memproses administrasi penonaktifan Abdul Wahid dan penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas gubernur.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Komisioner KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Dinas PUPR PKPP dan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT) wilayah. Pemerasan dilakukan lantaran Abdul meminta fee atau imbalan dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Anggaran Dinas PUPR PKPP itu semula hanya Rp 71,6 miliar. Kemudian, dinaikkan menjadi Rp 177,4 miliar. Atas kenaikan anggaran senilai Rp 106 miliar itu, Abdul Wahid meminta fee. Dinas PUPR PKPP awalnya hanya sanggup memberi fee sebesar 2,5 persen. Namun, gubernur meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

”Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujar Tanak.

Seluruh kepala UPT wilayah dan Kepala Dinas PUPR PKPP itu pun akhirnya menyepakati besaran fee untuk gubernur sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar itu. Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala dinas dengan menggunakan bahasa kode ”7 batang”.

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka dengan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Penetapan tersangka itu diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dari kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee kepada gubernur. Setoran pertama dibayarkan pada Juni 2025 senilai Rp 1,6 miliar. Uang diserahkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda selaku pengepul melalui perantara tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Pada tahap pertama itu, Ferry juga memberikan Rp 600 juta kepada kerabat kepala dinas.

Pada tahap kedua Agustus 2025, Ferry kembali menerima setoran uang dari para kepala UPT senilai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut didistribusikan kepada sopir kepala dinas senilai Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan sendiri oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Kemudian, pada tahap ketiga November 2025, pengumpulan uang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Uang itu dialirkan untuk gubernur melalui kepala dinas senilai Rp 450 juta. Selain itu, uang Rp 800 juta juga mengalir langsung kepada Abdul Wahid.

KPK mencatat dari total penyerahan pada Juni-November 2025 senilai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp 7 miliar. (Ralian)