Pencarian Penyandang Dana Jalan Di Tempat
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejar aliran dana suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor FM diduga Fredy Marfin ikut diperiksa Kejaksaan Agung. Apa apa gerangan ?
Sejauh ini, dalam perkara suap dan atau gratifikasi terkait putusan Onslag perkara 3 Induk Korporasi beru disita mobil mewah, kapan dan uang. Bisa jadi ada lahan dan atau Vila di atasnya yang bakal disita?
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar hanya mengatakan FM diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Langkah tersebut rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red,), ” katanya diplomatis, Selasa (3/6) malam.
Fredy Marfin dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Rabu (6/4/2025) menggantikan pejabat sebelumnya atas nama Norman Subowo.
Sampai pemeriksaan selesai digelar di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung status FM tidak berubah dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Sampai kini, para tersangka M. Arief Nuryanto Dkk baru dijerat pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Belum diketahui, apakah penyidik akan memperluas dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ?
JALAN DI TEMPAT
Sementara itu, upaya mencari penyandang dana suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar masih tersendat tanpa diketahui penyebabnya.
Padahal, Legal Wilmar Group M. Syafei sudah dijadikan tersangka dan atasannya sudah diperiksa.
“Semua berproses Bang, ” ucap sebuah sumber memberi alasan.
Pertanyaan ini mencuat lantaran dalam perkara yang sama terkait putusan bebas Terdakwa Ronald Tannur oleh Majelis Hakim PN. Surabaya atas nama Erintuah Damanik Dkk, penyandang dana atas nama Meirizka Wijaya segera ditetapkan tidak lama Erintuah Dkk dijadikan tersangka.
“Kita percaya atas kapasitas dan integritas tim penyidik. Meri mereka ruang dan waktu untuk bekerja, ” saran Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.(ahi)












