Kepolisian Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Karena Tidak Ada Unsur Pidana

JAKARTA : Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, tidak ditemukan tindak kekerasan dan pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan kematian Lula Lahfah.

“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Dia menerangkan, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Dia menyebut keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah polisi melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam.

Setidaknya 15 saksi dimintai keterangan, mulai dari orang-orang terdekat korban hingga pihak pengelola apartemen.

“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegas Iskandarsyah.

Polda Metro Jaya juga memeriksa 10 saksi terkait kematian Lula Lahfah.
Mereka adalah orang yang menemukan jenazah pertama kali, yakni asisten rumah tangga (ART) dan sopir, serta 2 orang teknisi pihak apartemen.

Selain itu, pihaknya menemukan obat dan surat rawat jalan di apartemen yang ditempati Lula Lahfah.

Sementara itu, keluarga Lula Lahfah menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah sang selebgram lantaran tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan dari tubuh sang selebgram. Sementara itu, terhadap jenazah Lula Lahfah hanya dilakukan visum luar.

Tadi kalau mendengar penjelasan Kasat Reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di dalam apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Kematian Lula Lahfah sempat menjadi teka-teki lantaran sang selebgram baru ditemukan beberapa jam setelah meninggal dunia. (John A)