Kerjasama Pemulihan Aset dengan Hongkong dan Macau: Ruang Gerak Koruptor Dipersempit

Disebut Amir Yanto Bakal Pimpin BPA
PORTALKRIMINAL.ID JAKARTA: Ruang gerak koruptor untuk melarikan aset makin ke luar negeri sempit seiring dijalinnya kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Hongkong dan Macau.

Pertemuan antara kedua negara dibahas tentang kerjasama penegakan hukum secara formal guna percepatan langkah-langkah pemulihan aset lintas negara, Jumat (22/12).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyebutkan dalam acara itu Delegasi Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kejagung bertemu dengan Direktorat Penuntutan Umum (dibawah Departemen Kehakiman Hongkong).

Sementara pada pertemuan dengan Macau, di Macau Delegasi Kejagung dipimpin Bernadeta Maria Erna Elastiyani bertemu dengan Komisi Anti Korupsi Macau (CCIC).

“Pertemuan dengan Hongkong dibahas mengenai peluang kerja sama penegakan hukum secara informal guna percepatan langkah-langkah serta pemulihan aset lintas negara, ” kata Ketut, Sabtu (23/12).

Belum diperoleh keterangan tentang hasil pertemuan dengan Hongkong yang sebelum ini sudah dijalin kerjasama (hukum) dalam bentuk Mutual Legal Assistance).

Hongkong patut diduga menjadi tempat persembunyian aset-aset hasil kejahatan di Indonesia, khususnya kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) atas nama Alm. Hendra Rahardja (Dirut Bank BHS) dan adiknya Edy Tanzil.

Ketut menambahkan dalam kunjungan ke Hongkong Delegasi Kejagung juga mengunjungi Perpustakaan Pusat Hongkong.

“Kunjungan dilakukan untuk meninjau pengelolaan perpustakaan yang modern dan lengkap guna peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi hukum Kejagung. “

MACAU

Usai pertemuan di Hongkong, tim melanjutkan perjalanan ke Macau untuk bertemu dengan Komisi Anti Korupsi Macau (CCIC).

“Delegasi Kejaksaan melakukan diskusi mendalam terkait Best Practices Pemberantasan Korupsi di Macau dan Indonesia, “

“Serta, pertukaran data & informasi pemberantasan korupsi lintas negara (termasuk pelacakan koruptor serta aset-aset hasil korupsi), dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum kedua institusi, ” jelas Ketut.

Dia menambahkan pada rangkaian kunjungan tersebut, Delegasi Kejaksaan juga melakukan Courtesy Call ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

Pertemuan dimaksudkan untuk melakukan Monitoring Evaluasi tugas dan fungsi Atase Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

“Delegasi Kejaksaan dipimpin Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani disertai Jajaran Biro Hukum, ” pungkas Ketut.

BPA

Patut diduga rangkaian kunjungan ini bagian dari rencana pembentukan Badan Perampasan Aset (BPA).

Badan BPA adalah peningkatan status Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan yang selama ini dipimpin Pejabat Eselon II. BPA, nantinya bakal dipimpin Pejabat Eselon I.

Nama Dr. Amir Yanto sempat mencuat saat pelantikan Dr. Reda Manthovani menggantikan posisi Amir sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dari berbagai penanganan aneka perkara korupsi diduga banyak hasil korupsi dilarikan ke luar negeri, mulai Singapura,
Hongkong, Macau dan Australia. (ahi)