Dua Tokoh-13 Korporasi Menggambang
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap kerugian negara sebesar Rp 2, 9 triliun dari penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) bisa terjadi karena adanya desain persekongkolan jahat.
Selain itu, tambah JPU kerugian negara sebesar itu disebabkan adanya intervensi dari pihak swasta, termasuk M. Riza Chalid Dkk.
Namun, sayang sampai kini Riza Chalid yang dijuluki Raja Minyak (Gasoline God Father) yang ditetapkan buronan beberapa bulan lalu tak kunjung ditangkap dan terkesan ada ‘pembiaran. ‘
“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi, ” papar JPU Dr Zulkifli dalam persidangan perkara tata kelola minyak mentah, di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut JPU, proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada.
Zulkifli melanjutkan selain masalah urgensi, proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga dianggap bermasalah, karena tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan.
“Hal itu berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar. ”
CAPAI 285 TRILIUN
JPU menjelaskan Klaster OTM adalah salah satu dari 7 Klaster penyimpangan utama hasil temuan BPK.
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. ”
Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika dan Rp25,4 triliun.
“Nantinya, akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang,” ujar JPU Zulkipli.
Klaster lain sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.
BELUM JUGA DIUSIK
Sementara penyidikan terhadap dua tokoh politik yang disebut-sebut dalam kesaksian Mantan Dirut Pertamina (2009- 2014) Karen Agustyawan di persidangan Mentan Dirut PT. Pertamina Patra Niaga Dkk, di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Senin (27/10) belum juga diusik.
Belakangan, diketahui dua nama itu adalah Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Rajasa, seperti diungkap Pegiat Intelijen Kol. Sri Radjasa Chandra dalam percakapan di Madilog (Forum Keadilan TV), belum lama ini.
“Nama dua pejabat yang temui Karen dalam acara pernikahan di kawasan Jakarta Selatan, adalah Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Radjasa, ” ungkap Chandra.
Tidak hanya itu, juga nasib 13 Korporasi yang disebut sebagai pihak diuntungkan. Mereka disebut para pihak terkait di PT Pertamina periode 2018 -2021 serta PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 memberikan harga dibawah harga jual terendah (harga bawah) atau solar non subsidi kepada pembeli swasta tertentu.
“Dari hasil audit internal dan pemeriksaan kejaksaan. Total keuntungan tidak sah yang diperoleh 13 perusahaan tersebut mencapai Rp 2. 544. 277.386.935 atau Rp2,54 triliun, ” tutur JPU.
Mereka adalah, PT. Berau Coal diuntungkan Rp 449,10 miliar, PT. Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk) Rp958,38 miliar, PT. Adaro Indonesia – Adaro Group Rp168,51 miliar, PT. Ganda Alam Makmur – Titan Group bekerja sama dengan LX International (Korea) Rp127,99 miliar.
Seterusnya, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) Rp264,14 miliar, PT. Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah Rp256,23, miliar, PT. Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group Rp66,48 miliar.
Kemudian, PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) Rp85,80 miliar, PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) Rp42,51 miliar, PT. Vale Indonesia Tbk – Vale SA (Brasil) Rp62,14 miliar.
Berikutnya, PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk Rp14,06 miliar, PT. Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP/Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar dan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar.
“Kita berharap mereka segera ditindak lanjuti dan tidak dibiarkan agar Publik tahu bahwa Kejagung tidak pandang bulu bukan sekedar slogan, seperti disampaikan Jaksa Agung beberapa waktu lalu, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Jumat (30/1)
Seperti dalam perkara CPO, Wilmar Group, Musim Mas Group Perkara Hijau Group dijadikan tersangka korporasi karena dinilai pihak yang diuntungkan.(ahi)












